DPRD Anambas Gelar Rapat Penyampaian Pandangan Fraksi Terkait APBD Perubahan Tahun 2022

Suasana Saat Paripurna Penyampaian Pemandangan Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun 2022. (foto: ist)

ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan rapat paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi dan Jawaban Kepala Daerah Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda APBD Perubahan Tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor DPRD Anambas, Kamis (22/9/2022).

Ketua DPRD Anambas, Hasinar yang memimpin rapat paripurna dalam sambutannya menjelaskan, berpedoman peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Rapat kali ini merupakan sesuai dengan peraturan yang ada dalam setiap rangkaian proses yang dilaksanakan, sehingga ditegaskan bahwa Rancangan Perda dari Kepala Daerah sebelum dilakukan pembahasan tingkat kedua terlebih dahulu disampaikan pada rapat paripurna dalam pembicaraan tingkat pertama,” jelas Hasnidar.

Dalam penyampaian fraksi yang pertama, disampaikan oleh Ketua Fraksi PPP, Imran berharap, Kabupaten Kepulauan Anambas untuk selalu memperhatikan pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik, juga dalam pelaksanaannya untuk mempercepat pelayanan perbaikan infrastruktur bangunan sesuai visi dan misi pemerintah daerah (pemda) untuk peningkatan daya saing daerah dengan perhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan orientasi pada masyarakat,

“PPP berharap dengan adanya peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah bisa membantu pemerintah dalam pengelolaan keuangan,” harapnya.

Selanjutnya, penyampaian anggota fraksi PDIP, Hartono menyampaikan, bahwa tidak tercapainya target penerimaan daerah yang telah ditetapkan pada APBD tahun anggaran 2021 tidak sebanyak pada APBD tahun 2022 mengakibatkan terhambatnya pembayaran kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga berdampak pada munculnya kewajiban utang jangka pendek sebagaimana tertuang pada laporan keuangan Pemda Tahun Anggaran 2021 yang sudah disampaikan sebelumnya.

“Kami sampaikan beberapa saran terkait dengan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022 agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga ketergantungan daerah akan dana transfer dari pemerintah pusat dapat berkurang, inovasi yang dilakukan oleh daerah dalam upaya peningkatan pendapatan daerah akan menjadi salah satu kunci keberhasilan optimalisasi potensi yang ada di daerah dan dipadukan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Hartono.

Dia juga mengatakan, dari Fraksi PDID berharap agar pemerintah daerah melakukan fokus kepada upaya penyelesaian utang jangka pendek tahun 2021.

“Berdampak terhadap realisasi lainnya utang jangka pendek tahun 2021 agar bisa terlaksana dalam APBD Perubahan tahun 2022 ini, serta kami dari Fraksi PDIP berharap utang jangka pendek tahun 2021 tidak menjadi beban nantinya di APBD tahun 2023, fraksi PDIP juga mengharapkan kepada pemda dapat memastikan sumber sumber pendapatan yang diasumsikan sesuai yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2022 bisa direalisasikan pada APBD perubahan tahun 2022, dengan persen utang jangka pendek ini akan berdampak baik pada kondisi perekonomian masyarakat dan daerah,” katanya.

Dari Fraksi PAN yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN, Jasril Jamal menyebutkan, bahwa berkurangnya alokasi dana perimbangan pemerintah pusat ke daerah perlu dicermati secara seksama, perlu ada komunikasi secara intensif dengan pemerintah pusat dengan menyampaikan konsekuensi dari hal ini, karena tidak tercapainya target penerimaan daerah berakibat terhambatnya realisasi serta adanya pembayaran kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga berdampak pada munculnya kewajiban hutang jangka pendek.

“Mekanisme pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan teori, perlu benar-benar dievaluasi pelaksanaannya sehingga tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat. APBD perubahan tahun anggaran 2022 yang disampaikan harus sesuai dengan perubahan LKPD dan KUA yang telah disepakati dengan berpedoman dan perkembangan ekonomi sosial pada tahun berjalan, serta realisasi APBD dan pencapaian kinerja sebelumnya, agar arah dan kebijakan APBD perubahan tahun anggaran 2022 selaras dengan anggaran tahun berjalan dan menjadi titik tolak anggaran tahun yang akan datang,” sebut Jasril.

Sementara itu, penyampaian Fraksi BNI yang disampaikan oleh Mariady juga berharap kepada Bupati Kepulauan Anambas bukan hanya sekedar narasi semata, melainkan suatu komitmen bersama dalam rangka memperkuat sinergitas antara pemda dan DPRD sehingga kesejahteraan masyarakat bisa sama sama kita wujudkan bersama.

“Pada awal bulan September 2022 telah terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM yang memicu kenaikan harga barang dan jasa lainnya. Dalam penyusunan RAPBD perubahan tahun 2022 hendaknya mempersiapkan asumsi baru terhadap kenaikan harga barang dan jasa serta membuat langkah langkah strategis antisipasi bila terjadi inflasi sehingga dapat mengatasi persoalan sosial akibat dampak kenaikan BBM,” ucapnya.

“Kenaikan BBM tentunya akan memberikan efek domino bagi peningkatan inflasi yang akan berpengaruh pada daya beli masyarakat sehingga dapat berpengaruh terhadap peningkatan angka kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, paparan dari Fraksi KIR yang disampaikan oleh Rocky Hasudungan Sinaga memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang sudah diambil, yaitu melakukan efisiensi terhadap program kegiatan yang ada.

“Saya perwakilan dari Fraksi KIR menyampaikan terimakasih kepada OPD Kabupaten Kepulauan Anambas. Untuk kewajiban jangka pendek seperti yang telah kita ketahui bahwa hutang kita ataupun kewajiban jangka pendek yang sudah kita laksanakan itu berdasarkan audit BBK lebih kurang Rp. 119.000.000.000,- yang pada hari ini sudah dibayar ataupun akan mau dibayar tetapi ada juga tidak bisa dibayarkan pada tahun 2022 dan itu terpaksa dianggarkan kembali pada tahun 2023,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Kepulauan Anambas, Haris-Wan, Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsir Umri, Sekdakab Anambas, Sahtiar, Pabung Dandim 0318/Natuna, Mayor TH. Prabowo, Kepala Balitbangpeda, perwakilan Disdikpora, perwakilan DinsosP3AMD, perwakilan Kepala DKPPKB, perwakilan Disdukcapil Anambas dan seluruh DPC Partai Politik se-Kabupaten Kepulauan Anambas. (KG/WNY)