ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, Kamis (28/7/2022).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Anambas, Hasnidar membuka rapat tersebut sekaligus menyampaikan jumlah anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
“Dalam rapat hari ini, 14 dari 20 anggota DPRD hadir dalam rapat persetujuan ini, yang mana rapat telah kourum dan terbuka untuk umum,” ucap Hasinar.
Selanjutnya, juru bicara badan anggaran bersama, Firdian Syah menjelaskan mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPAPBD) merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses penyusunan rancangan APBD. Bentuk utama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah adanya kewajiban pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran untuk membuat laporan keuangan dan laporan kinerja yang kemudian akan dievaluasi dan diklarifikasi oleh BPK, DPRD dan Kementerian Dalam Negeri.
“Melalui pembahasan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) diperoleh beberapa laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 pelaksanaan kinerja kegiatan OPD pada tahun 2021, yang selanjutnya diharapkan menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulaun Anambas pada tahun anggaran selanjutnya,” jelas Firdian Syah.
Firdian Syah melanjutkan, dengan memaparkan capaian kinerja keuangan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing urusan yang meliputi urusan wajib pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial.
Untuk urusan wajib bukan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah.
Sedangkan untuk urusan pilihan terdiri dari pertanian, perikanan dan perkebunan, juga pariwisata.
Dirinya mengatakan, hasil pembahasan tingkat I sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka agar proses ranperda ini tetap berjalan selanjutnya dapat diambil kesepakatan dan persetujuan bersama untuk dapat diteruskan ke pembicaraan tingkat II sesuai Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah pasal 74 yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Berdasarkan Pasal 74 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/ pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan,” katanya.
Adapun pendapat fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 sebagai berikut:
Fraksi PPP-Plus dengan ini menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
1. Imran (Ketua)
2. Elisa (Wakil Ketua)
3. Ayub (Sekretaris)
4. Hasnidar (Anggota)
5. Syafrilis, S.H (Anggota)
Fraksi PDI-P dengan ini menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD TA 2021. Susunan anggota fraksi PDI-P:
1. Yusli YS, S.IP (Ketua)
2. Syamsil Umri (Wakil Ketua)
3. Muliady (Sekretaris)
4. Hartono (Anggota)
Fraksi Partai Amanat Nasional menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa memberkahi dan meridhoi usaha kita ini. Amin Ya robbal Alamin.
1. Jasril Jamal (Ketua)
2. Firdian Syah (Sekretaris)
3. Siti Bayu Khusnul Hatimah (Anggota)
Fraksi Karya Indonesia Raya dengan ini menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk disahkan menjadi perda.
1. Yulius, SH (Ketua)
2. Raja Bayu Gunadian, SE (Wakil Ketua)
3. Rocky H Sinaga (Sekretaris)
4. Hj. Tety Adiyati, SH (Anggota)
Fraksi Bintang Nasional Indonesia dengan ini menerima Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Fraksi Bintang Nasional Indonesia
1. Dharusman (Ketua)
2. Mariadi (Wakil Ketua)
3. Fahri Hidayat (Sekretaris)
4. Ahmad Yani (Anggota)
Rapat dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, dilanjutkan dengan penandatanganan bersama persetujuan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH menyampaikan pendapat akhirnya, yang mana dirinya mengucapkan terimakasih atas nama seluruh pimpinan daerah kepada pimpinan dan juga anggota DPRD yang telah menyelesaikan kesepakatan bersama.
“Saya mewakili seluruh pimpinan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan kesepakatan ini bersama, semoga Anambas kita akan terus lebih baik lagi kedepannya,” ucap Abdul Haris. (KG/WNY)