BATAM – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menampung masukan yang disampaikan sejumlah anggota DPRD Batam terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 1 tahun 2022.
Masukan tersebut disampaikan sejumlah Fraksi DPRD Batam saat rapat paripurna terkait Laporan Reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Kantor DPRD Batam, Rabu (2/3/2022).
Perwako tersebut salah satunya mengatur Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Batam yang hanya dibatasi sebanyak 20 usulan.
Dalam penyampaian hasil reses, Amsakar mengatakan, sembilan fraksi yang ada menyampaikan harapan dari masyarakat yang diakomodir DPRD Batam. Usulan tersebut antara lain terkait infrastruktur, posyandu, dan berbagainya.
“Hasil reses ini merupakan masukan yang disampaikan masyarakat dari dapil masing-masing,” katanya.
Kemudian, terkait jumlah batasan usulan, pihaknya sudah menggelar rapat pimpinan DPRD Batam usai rapat paripurna. Dalam rapat itu, Amsakar menyampaikan pada pronsipnya, pokir akan disejalankan dengan proses perencanaan lain yang masuk melalui Musrenbang, Pokja OPD, dan sebagainya.
“Kita tetap melihat kemampuan APBD. Proyeksi yang harus diraih nanti kelihatan di musrenbang tingkat Kota Batam. Pokir ini bisa diselaraskan dengan Renja OPD maupun PSPK,” katanya.
Dalam paripurna, perwakilan Fraksi PKB-PPP, Aman, menyampaikan, selama reses yang dilakukan selama enam hari yakni tanggal 17 hingga 23 Februari 2022, banyak aspirasi dari masyarakat kepada Anggota DPRD Batam sebagai fungsi legislator demi kesejahteran masyarakat.
Namun, banyaknya usulan tersebut terbatas dengan jumlah kuota yang diberikan untuk DPRD Batam yang diatur dalam Perwako nomor 1 tahun 2022.
Senada, Fraksi Hanura yang disampaikan Rubina Situmorang, dan Fraksi Gerindra yang disampaikan Muhammad Rudi, juga menyampaikan persoalan serupa yang ingin ada pembahasan lanjutan terkait pembatasan tersebut.
“Hasil rapat ini akan kami sampaikan ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,” kata Amsakar. (KG/adv)