BATAM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam mendampingi perwakilan nasabah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam, Jum’at (16/09/2022).
Rapat dengar pendapat lanjutan terkait dugaan penggelapan dana nasabah KSP Karya Bhakti yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam menindaklanjuti aspirasi warga Belakang Padang saat demonstrasi di gedung DPRD Kota Batam pada minggu lalu.
Tampak hadir dalam RDPU yakni PC PMII Batam, ketua beserta anggota komisi I DPRD Kota Batam, Kapolresta Barelang, Sekdis Koperasi & UKM, Sekcam Belakang Padang, Lurah setempat, ketua KSP Karya Bhakti dan perwakilan nasabah KSP Karya Bhakti.
RDPU lanjutan dipimpin langsung oleh Lik Khai selaku ketua Komisi I DPRD Kota Batam. Dalam pemaparannya DPRD Kota Batam khususnya Komisi I meminta pengurus koperasi bertanggungjawab dan merekomendasikan Polresta Barelang memproses laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana nasabah KSP Karya Bhakti.
“Pengurus KSP Karya Bhakti kita dorong untuk itikad baiknya agar permasalahan ini di selesaikan secara kekeluargaan dengan komunikasi yang baik, kasus ini sudah lama namun pihak KSP Karya Bhakti belum juga menyelesaikannya,”ujar Lik Khai.
Lik Khai selaku pimpinan rapat pada saat itu juga menyesalkan pihak KSP Karya Bhakti yang tidak transparan soal data yang dipertanyakan.
“Bapak ini kan ketua KSP Karya Bhakti kok tidak mengetahui aset saat ini, berapa uang nasabah yang hilang, apa upaya yang dilakukan KSP Karya Bhakti untuk menyelesaikan masalah ini, kok bapak selaku ketua KSP Karya Bhakti tidak mengetahui itu. Nasabah ini menabung untuk kebutuhan mereka, apalagi nasabah ini mayoritas nelayan dan pedagang, pastinya uang mereka itu ditabung untuk kesejahteraan mereka. Jangan main-main dengan uang rakyat, surga dan neraka pun menolak kehadiran kalian,”tegas Lik Khai.
Sementara itu Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa laporan masyarakat ini sudah ditangani oleh Polresta Barelang.
“Tetap kita gunakan asas praduga tak bersalah, kita minta kasus ini bisa diselesaikan secara restorative justice untuk kebaikan bersama, terkait laporan yang sudah masuk kita tetap akan proses, kita akan telusuri jika ada temuan tindak pidana pencucian uang atau pidana lainnya kita akan proses dan sita semua aset kekayaan di dalamnya,”tegasnya.
Sementara itu Ketua PC PMII Kota Batam Dedy Wahyudi Hasibuan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam khususnya komisi I dan Polresta Barelang yang telah membantu masyarakat dalam kasus penggelapan dana KSP Karya Bhakti.
“Kita PMII Kota Batam prinsipnya akan terus mendampingi perwakilan nasabah hingga tuntas. Kita juga apresiasi komisi I DPRD Kota Batam yang turut serta membantu membuka ruang dalam RDPU terkait kasus ini. Kita juga apresiasi atensi Kapolresta Barelang sehingga proses pembuktian hukum ini terus berlanjut. Kami PMII kota Batam terus mendorong Polresta Barelang untuk terus menerapkan asas equality before the law, kita harap dalam waktu dekat ini setelah para perwakilan nasabah membuat laporan dan diminta kesaksiannya, para pelaku juga diperiksa sehingga yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum” tegasnya.
Dalam RDPU lanjutan tersebut, DPRD Kota Batam melalui Komisi I merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta Barelang untuk segera memproses laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana nasabah KSP Karya Bhakti.
“Kita pikir RDPU ini cukup dan saya pastikan tidak ada RDPU lanjutan mengenai kasus ini, kita Komisi I merekomendasikan hasil RDPU ini kepada Polresta Barelang untuk ditindaklanjut, kita akan kawal dan mendorong Polresta Barelang untuk mengusut kasus ini demi adanya kepastian hukum kepada pelaku dan korban,”tutup Lik Khai. (ky/ded)