DPRD Kota Batam Minta Waktu Perpanjangan untuk Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua

Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam menyampaikan laporan pengkajian/harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua dalam rapat paripurna, Kamis (6/4/2023). (Foto: posmetro)

BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam meminta perpanjangan waktu 180 hari untuk mengkaji Ranperda Perkampungan Tua. Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan Laporan Bapemperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota pada Kamis (6/4/2023).

Menurut Yunus, saat ini pihaknya masih berusaha menyelesaikan pembahasan harmonisasi lanjutan terhadap Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam. Tim Bapemperda terus menjalankan proses penyelesaian status perkampungan tua tersebut dan berharap agar proses penyelesaian tersebut dapat selesai tuntas sehingga status hukum perkampungan tua menjadi jelas.

Yunus juga menekankan bahwa penyelesaian dan kejelasan status hukum kampung tua sangat penting karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini. Dengan kejelasan status hukum, maka akan ada pijakan yang kuat bagi perkampungan tua untuk ditata dan dikembangkan menjadi lebih baik sesuai karakter dan kekhasan dari masing-masing.

“Kampung tua ini menjadi bagian berdirinya Kota Batam yang harus dilestarikan dan menjadi sejarah,” kata Yunus.

Tim Bapemperda dan Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian. Namun, proses penyelesaian status yang masih berjalan berdampak pada pembahasan Ranperda tersebut. Oleh karena itu, tim Bapemperda meminta agar semua instansi terkait dapat membahas Ranperda Kampung Tua di Kota Batam agar dapat diselesaikan.

Permintaan penambahan waktu selama 180 hari untuk harmonisasi atau pengkajian Ranperda Perkampungan Tua ini disetujui oleh semua anggota DPRD Kota Batam yang hadir pada rapat paripurna, termasuk Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. kg/mk

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading