Dua Bulan Penyelidikan, Timsus Polres Anambas Temukan 215 Gram Narkotika

ANAMBAS  – Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, Tim Khusus (Timsus) Polres Kepulauan Anambas bersama jajarannya berhasil menemukan 215 Gram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Padang Melang Desa Mampok Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (26/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti., S.I.K menjelaskan, terkait temuan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat 215 gram merupakan hasil penyelidikan Timsus selama 2 bulan.

“Tim khusus mengumpulkan informasi dari masyarakat selama dua bulan dan langsung gelar aksi di lapangan, lalu dilakukan pelacakan yang akhirnya mengarah dengan ditemukan barang tersebut seberat 215 Gram,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, narkoba tersebut ditimbun di dalam pasir oleh pemilik yang belum diketahui identitasnya, lalu anggota Timsus Polres Kepulauan Anambas menggalinya dan ternyata barang bukti ditemukan.

“Narkoba tersebut ditemukan di kubur dalam pasir, dan kini barang bukti itu telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Anambas,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, sejauh ini pemilik barang narkotika tersebut belum dapat diketahui dan tim terus melacak dan menggali segala informasi dari semua pihak. Ia berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu dan berperan aktif dalam menuntaskan kejahatan narkotika saat ini.

“Kita belum menemukan pemilik dari barang narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 215 gram tersebut. Kami juga butuh bantuan informasi dan kerjasama dari masyarakat sekitar,” sebutnya. (ky/wny)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading