Dua Terdakwa Pemilik Sabu Seberat 2,1 Kilogram Dihukum Penjara Seumur Hidup

Suasana sidang. (foto:ist)

ANAMBAS – Hasil sidang terdakwa kasus kepemilikan narkotika seberat 2.100,49 Gram atau 2,1 Kilogram di Anambas, dengan terdakwa RA alias Aldo dan JK alias Joni mendapatkan putusan sidang hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ranai pada Rabu (23/8/2022) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Ranai, Majelis Hakim menyatakan terdakwa RA dan JK secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menjelaskan, sebelumnya penuntut umum dari Cabjari Tarempa melakukan tuntutan 14 dan 13 tahun penjara kepada terdakwa.

“Penuntut Umum Cabjari Tarempa sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 14 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara untuk Aldo, sedangkan Joni 13 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” jelas Roy Huffington, Kamis (25/8/2022).

Dirinya juga menyampaikan, majelis hakim menjatuhkan pidana perkara terhadap terdakwa Aldo dan Joni dengan pidana penjara selama seumur hidup. Atas putusan tersebut majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan penuntut umum yang keduanya menjawab pikir-pikir.

“Dari hasil dakwaan yang telah dijatuhkan dalam kasus ini, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa juga menyatakan hal yang sama, yaitu pikir-pikir selama 7 hari sesuai Pasal 233 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ucapnya. (KG/WNY)