BATAM (kepriglobal.com) – Polemik dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Taman Raya, Kecamatan Batam Kota, terus berlanjut. Setelah sebelumnya mencuat isu dugaan belum terpenuhinya hak jaminan sosial bagi karyawan, kini muncul dugaan lain terkait penahanan ijazah dan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam.
Saat dikonfirmasi langsung oleh media, Direktur Rumah Sakit, dr. Benny, membantah keras isu penahanan ijazah. “Tidak ada yang menahan ijazah di sini. Ini informasi yang salah yang Anda terima. Counter kembali dengan yang memberi informasi,” tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, dugaan penahanan ijazah ini dulu pernah berlaku, namun setelah pergantian management kemungkinan dr Benny sebagai direktur rumah sakit tersebut sudah tidak ada lagi penahanan ijazah bagi karyawan tenaga kerja. Untuk itu media ini mengkonfirmasi agar tidak terjadi fitnah.
Namun berbeda halnya ketika ditanya mengenai isu gaji karyawan yang diduga berada di bawah UMK Batam. dr. Benny memilih bungkam tanpa memberikan satu pun pernyataan, meskipun pertanyaan telah disampaikan secara langsung.
Sikap diam juga ditunjukkan oleh salah satu dokter umum, dr. Fier Lamhot Tua. Saat dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, ia tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Begitu juga dengan salah satu perawat, Niki yang turut dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, belum memberikan balasan terkait isu gaji yang beredar.
Dugaan ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di rumah sakit tersebut, mulai dari belum terdaftarnya sebagian karyawan dalam program BPJS hingga kini mengarah ke persoalan pengupahan dan praktik kerja yang diduga melanggar ketentuan normatif.
Sesuai Peraturan Gubernur Kepulauan Riau dan ketentuan perundangan yang berlaku, pemberi kerja wajib membayar gaji sesuai UMK. Pelanggaran atas hal ini bisa dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pemerhati buruh mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendalam. “Diam bukan lagi pilihan. Ini menyangkut hak dasar para pekerja, apalagi di sektor layanan kesehatan,” ujar salah satu aktivis buruh di Batam.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah guna memastikan tak ada lagi tenaga kesehatan yang bekerja tanpa kepastian hak normatif di balik dinding rumah sakit. kg/tim