Eksekutif bersama Legislatif Setujui Ranperda RTRW Anambas

ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2041 di ruang rapat DPRD Anambas, Kamis (24/2/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Syamsil Umri dan didampingi Wakil Ketua II dan dihadiri 9 anggota secara langsung serta 5 anggota beserta ketua DPRD secara daring atau vidcon.

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri mengatakan, bahwa ranperda tersebut pihaknya sudah melakukan tahapan demi tahapan, rangkaian awal pembicaraan tingkat pertama, yang dimulai dari penyampaian ranperda dan pandangan umum fraksi telah disampaikan dalam rapat paripurna, yang dilanjutkan pembahasan pada tingkat alat kelengkapan DPRD, yang tentunya melibatkan pemda.

“Atas nama pimpinan, saya berikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD yang telah berupaya membahas serta menyumbangkan sebuah pemikiran-pemikiran yang kreatif lahir dari sebuah tatanan kondisi geografis yang bersifat kebijakan dan strategis, yang setidaknya dapat menjadi dasar payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan daerah.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH memberikan pemaparan. (Foto:ist)

Dikesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Anambas Amat Yani menyampaikan laporan hasil kegiatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2041 menjadi salah satu regulasi yang sangat penting oleh banyak pihak mengingat arti pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.

Tak bisa dipungkiri bahwa RTRW merupakan instrumen penting untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan sebagai pedoman penyusunan secara rinci tata ruang Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Karena penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota, khususnya Bapemperda DPRD atas proses Ranperda RTRW tersebut.

“Atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi atas segala saran, pendapat dan persetujuan serta beriringan dengan itu untuk kedepannya kami meminta dukungan dan kerjasama dari kita semua untuk mewujudkan maksud dan tujuan pembentukan ranperda ini,” ucapnya.

Menurutnya, bahwa perjalanan pembentukan Ranperda RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2041 sangatlah panjang, dimulai sejak tahap peninjauan kembali, kajian, penyusunan, pembahasan hingga tahap persetujuan bersama yang dilaksanakan pada paripurna hari ini. Kedepannya ranperda tersebut akan menjadi panduan, dasar dan acuan pembangunan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, yang sekaligus menjadi impian kita selama 20 tahun kedepan.

“Sudah sepantasnya dan suatu keharusan mengakomodir impian dan harapan semua pemangku kepentingan, namun mekanisme dan proses tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan,” ujarnya.

Lanjut Abdul Haris, Ranperda RTRW tersebut, juga merupakan wujud hasil kerja bersama pemerintah daerah, masyarakat, pemangku kepentingan dan DPRD. Hal ini tergambar dalam setiap proses tahapan dan mekanisme yang telah dilalui.

“Sangatlah besar harapan dan impian kita dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut, kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran keberlanjutan melalui pembangunan berkelanjutan kedepannya dapat terwujud,” tutupnya.(KG/WNY)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading