Enam Mantan Marketing PT Pollux Habibie Beri Tenggat Waktu Seminggu, Bayar Sisa Komisi atau Lanjut ke Sidang

BATAM (Kepriglobal.com) – Enam mantan marketing PT Pollux Barelang Megasuperblok (Pollux Habibie), memberi tenggat waktu seminggu membayar sisa komisi mereka atau kasus berlanjut ke persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjungpinang.

Tuntutan enam mantan karyawan tersebut, disampaikan melalui pengacara mereka melalui Kantor Hukum Dicky A Nasution & Partners.

Dicky dan rekannya Junaidi Syahputra Gani SH dan Arisal Fitra SH, telah bertemu bipatrit dengan PT Pollux Barelang Megasuperblok yang diwakili HRD Manager, Akmal di kantor pemasaran Apartemen Pollux Habibie International, Kamis (9/6/2022).

Kuasa hukum mantan marketing PT Pollux Barelang Megasuperblok, Dicky A Nasution (kiri) didampingi rekannya memberikan resume pertemuan bipatrit yang ketiga kepada HRD Manager PT Pollux Barelang Megasuperblok, Akmal di kantor pemasaran PT Pollux Barelang Megasuperblok, Kamis (9/6/2022).

“Tuntutan klien kami ini sudah berproses satu bulan. Ini sudah pertemuan bipatrit yang ketiga,” ujar Dicky kepada wartawan di Batam Centre, Kamis (9/6/2022).

Dalam pertemuan, ungkap Dicky, pihaknya mengharapkan ada keputusan dan kepastian pihak manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok membayar sisa komisi klien kami secara cash atau cek mundur dalam jangka waktu seminggu.

HRD Manager PT Pollux Barelang Megasuperblok, Akmal, menyambut gembira atas penawaran dari pihak pengacara.

Suasana pertemuan bipatrit mantan marketing PT Pollux Barelang Megasuperblok yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Dicky A Nasution & Partners bersama HRD Manager PT Pollux Barelang Megasuperblok di kantor pemasaran PT Pollux Barelang Megasuperblok, Kamis (9/6/2022).

“Beri saya waktu, hari ini saya sampaikan ke pimpinan, semoga ada keputusan paling lambat pukul 18.00 WIB,” ujar Akmal.

Atas permintaan PT Pollux Barelang Megasuperblok tersebut, ungkap Dicky, pihaknya memberikan toleransi.

“Kalau sudah tiga kali pertemuan bipatrit tidak ada solusinya, akan dilanjutkan pertemuan tripatrit. Kalau sudah pertemuan tripatrit, maaf, bisa merembes ke mana-mana,” ujar Dicky.

Merembes ke mana-mana yang dimaksud, kata Dicky, seperti BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan klien kami tersebut. “Kalau toh tak putus juga di tripatrit, baru berlanjut ke Peradilan Hubungan Internasional (PHI),” terang Dicky. (kg/pan)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading