BATAM (Kepriglobal.com) – Forum pemilik dan pengguna ruko Grand BSI Batam Centre, menolak juru parkir (jukir) memungut retribusi parkir di jalan kawasan mereka.
Pasalnya, jalan kawasan ruko Grand BSI wilayah privat serta fasilitas umum pemilik dan pengguna ruko Grand BSI.
“Dudukkan dulu kronologis dan fakta hukum jalan depan ruko Grand BSI. Pemilik membeli ruko sudah termasuk fasilitas jalan depannya, dibangun oleh pengembang. Kemudian pengembang menyerahkannya kepada RW,” ujar Ketua Forum Pemilik dan Pengguna Ruko Grand BSI, Yusril kepada wartawan di Ruko Grand BSI Batam Centre, Selasa (12/10/2021) petang.
Sedangkan RW, lanjut Yusril, belum ada menyerahkan fasilitas tersebut ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Dengan fakta itu, pemilik dan pengguna ruko Grand BSI menolak jukir di tempat mereka.
Alasan kedua, kata Yusril, Perda Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta pelaksananya Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam nomor 52 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan atas Perda Kota Batam nomor 3 tahun 2018.
Dalam perda dan perwako Batam itu, ulas Yusril, sesuatu itu dijadikan lahan parkir harus ada fasilitas parkir, marka, kondisi jalan seperti apa, informasi parkir, penempatan jukir yang mumpuni, karcis huruf timbul berhologram, dan lainnya.
“Dari fakta hukum kemudian dikonfrontasi dengan Perda dan Perwako, kami menolak jukir di Ruko Grand BSI Batam Centre. Kalau kami biarkan, sama membiarkan peluang celah korupsi,” ujar Yusril.
Celah korupsi yang dimaksudkan, kata Yusril, jukir banyak ditemui hampir semua tak memberikan tiket kepada pengendara baik diminta maupun kesadaran si jukir sendiri menyerahkan karcis ke si pengendara.
“Sementara, setoran yang dihitung ke dinas yang menangani parkir, yakni jumlah karcis diserahkan ke pengendara. Nah, pola sepeeti ini bagaimana pun akan susah memenuhi target pendapatan. Serta potensi kebocorannya tinggi,” ujar Yusril.
Pola berikutnya, kata Yusril, koordinator lapangan (korlap) parkir mematok besaran pendapatan pada jukir. Kalau dapat lebih dari yang dipatok, jadi pendapatan jukir.
“Dari korlap disetor ke bendahara parkir, dan kita tak tahu apakah yang disetor sesuai apa tidak. Dari bendahara parkir, disetor ke bendahara umum dinas yang menangani parkir. Kita tidak tahu yang disetor ke bendahara umum sesuai atau tidak jumlahnya,” urai Yusril.
Setelah itu, bendahara umum baru menyetor ke kas daerah (Kasda). “Kita tidak tahu jumlah yang disetorkan bendahara umum ke Kasda, sesuai atau tidak jumlahnya. Pola ini juga, rawan berpotensi kebocoran,” jelas Yusril.
Solusi Pajak Parkir
Forum pemilik dan pengguna ruko Grand BSI Batam Centre bukan serta-merta menolak jukir. Namun, disertai solusi.
“Pemko, ajaklah masyarakat sekitar berdiskusi. Jangan dinas menangani parkir ini seperti pemborong. Tetapi, bagaimana secara teknis sama-sama untung. Pemko untung, pemilik untung, dan konsumen nyaman,” ujar Yusril.
Solusinya, Pemko Batam membenahi dulu jalan pertokoan yang dijadikan parkir sesuai amanat Perda dan Perwako.
“Berikutnya, tawarkan RW setempat yang menjadi pengelola parkir. Tentu perangkat RW atau masyarakat setempat mengenal warganya. Untuk warga sekitar, mungkin bebas parkir. Setelah itu, perangkat RW menyetor pajak parkir ke kasda. Sehingga, potensi kebocoran bisa diminimalisir,” jelas Yusril.
Ketua RW Grand BSI Batam Centre, Edi, dikonfirmasi setuju jika pengelolaan parkir di ruko Grand BSI diserahkan ke RW sebagai pajak parkir.
“Bukan apa Pak, warga saya banyak juga yang komplen. Ia membeli nasi di Rumah Makan Simpang Empat ruko Grand BSI kena parkir. Tak jauh dari situ singgah beli kebutuhan lain kena parkir lagi. Coba kalau pengelolanya perangkat RW, mungkin warga kita contoh kasus tadi, tidak kita pungut parkir,” terang Edi.
Edi mengaku dirinya baru lima bulan menjabat RW. Sebelum dirinya menjabat, ada jukir di Rumah Makan Simpang Empat samping Pos Sekuriti pintu masuk Perumahan Grand BSI.
“Saya menjabat, dua akses ke luar dan masuk Perumahan Grand BSI saya buka atas permintaan warga. Korlap jukir protes tidak ada tempat parkir. Untuk penutupan tersebut, ada kompensasi setiap bulan,” ungkap Edi.
Karena mementingkan melayani kepentingan warga, Edi tetap membuka dua jalur akses masuk perumahan. Tak ada urusan dengan kompensasi.
Ditanya apakah jalan di pertokoan sudah diserahkan ke Pemko Batam, Edi mengaku tidak tahu karena baru menjabat RW.
“Bagi saya, kalau pemerintah menginginkan parkir di ruko Grand BSI, mari duduk bersama perangkat RW dan forum pemilik dan pengguna ruko Grand BSI. Kita cari win-win solution,” pungkas Edi. (kg/pan)
You must be logged in to post a comment.