Gelar Kuliah Umum Perlindungan Konsumen, Dekan: Uniba Siap Bergandengan Tangan dengan BPKN RI

 

BATAM (Kepriglobal.com) – Universitas Batam (Uniba) bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menggelar kuliah umum dengan tema “Mendorong Perguruan Tinggi untuk Berperan Aktif Dalam Perlindungan Konsumen” di ruang Auditorium Rumengan Hall  Uniba, Selasa (30/11/2021).

Seminar ini menghadirkan narasumber Ketua Komisi Advokasi BKPN-RI Dr. Rolas Sitinjak, SH,. MH dan Ketua Prodi Magister Hukum/Kenotariatan/ Ilmu Hukum Universitas Batam Dr. Ramon Nofrial SH,. MH.

 

Pokok bahasan yang disampaikan dalam kuliah umum tersebut, di antaranya terkait kasus pelanggaran perlindungan konsumen, sebab-sebab terjadinya kasus pelanggaran dan langkah-langkah yang dapat dilakukan, penjelasan terkait peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dekan Fakultas Hukum, Dr H. Idham SH,.MKn dalam sambutannya melalui zoom mengatakan dalam konteks sosialisasi terhadap regulasi upaya perlindungan konsumen di Indonesia, Universitas Batam siap bergandengan tangan dengan BKPN-RI.

“Universitas Batam siap bergandengan tangan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia,” ujarnya via zoom.

Mengawali kuliah umum, Ketua Komisi Advokasi BKPN-RI Dr. Rolas Sitinjak, SH,. MH memberikan pujian kepada Universitas Batam sebagai salah satu kampus terbaik dengan ruang auditoriun megah yang pernah ia kunjungi.

“Hampir dari Sabang sampai Merauke, selama 4 tahun di BPKN, kami sudah keliling kampus, inilah kampus terbaik yang pernah kami kunjungi,” kata Rolas Sitinjak.

Rolas B. Sitinjak  menjelaskan, BPKN RI adalah badan yang dibentuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. BPKN berkedudukan di Ibu kota negara Republik Indonesia, dan BPKN diangkat Presiden jadi bertanggung jawab kepada Presiden sesuai pasal 31 sampai pasal 43 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tugas BPKN ada beberapa yaitu memberi saran dan rekomendasi. Melakukan penelitian dan pengkajian Mendorong tumbuh kembangnya LPKSM. Penelitian barang dan jasa, menyebarluaskan informasi. Dan salah satu tugas BPKN adalah menerima pengaduan dan melakukan survei.

Terkait pengaduan, sejak tahun 2017 sampai 2021 BPKN RI mendapat pengaduan 6.930. Sektor perumahan masih yang tertinggi yaitu 2.798 pengaduan disusul jasa keuangan ada 2.590 pengaduan, e-commerce 810, jasa telekomunikasi 147, jasa transportasi 77 pengaduan, dan lain-lain.

Rolas menambahkan, ada mekanisme pelaporan yang bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

Sementara itu, Drs. Charles Sagala,.MM anggota komisioner BPKN RI mengatakan, Universitas Batam ini sudah sangat mengkhayati apa yang perlu dilakukan untuk  meningkatkan perlindungan konsumen di Batam. Untuk itu dia berharap, kedatangan mahasiswa di seminar ini bukan hanya sekadar duduk dan mendengarkan saja.

“Kita berharap, setelah kuliah umum ini, nantinya ada diskusi umum diantara adek-adek sekalian,”ungkapnya.

Charles Sagala juga berharap, setelah mereka kembali ke Jakarta, Uniba nantinya bisa menjadi pionir terbentuknya lembaga perlindungan konsumen swadaya, baik itu swadaya universitas atau swadaya fakultasnya.

“Terserah, yang penting manfaatnya yang kita harapkan,”ujarnya.

Disampaikannya, jika lembaga perlindungan konsumen swadaya sudah terbentuk di Universitas Batam, mereka berharap provinsi Kepulauan Riau khususnya Batam akan bisa lebih terlayani dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat, memberikan advokasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha sehingga hak-hak konsumen dan hak-hak pelaku usaha bisa terlaksana dengan baik.

“Ada keseimbangan antara pelaku usaha dengan konsumen,”pungkasnya. (ky/mun)