Gugatan Pilkada Ditolak, ARAH Kembali Pimpin Karimun

Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim. (F: Ist)

 

KARIMUN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 2, Iskandarsyah-Anwar Abubakar dalam persidangan yang digelar secara daring, Kamis (18/3/2021).

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan sidang.

Dengan demikian Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim kembali memimpin Kabupaten Karimun.

Menanggapi keputusan MK tersebut, Iskandarsyah menegaskan pihaknya sudah berupaya meyakinkan majelis hakim, namun keputusan hakim berbeda dengan keinginan tim relawan dan sebagian masyarakat Karimun yang mencoblos pasangan Iskandarsyah-Anwar.

Ia pun menyebut menerima keputusan majelis hakim tersebut, meski berat. Iskandar pun meminta maaf kepada masyarakat Karimun yang hingga sekarang tetap setia memberi dukungan moril kepadanya dan Anwar.

“Ini adalah bagian akhir dari perjuangan untuk mendapatkan keadilan dari proses pilkada. Kami sudah berjuang maksimal, ikhtiar dan berdoa. Kami yakin ada hikmah di balik takdir Allah ini,” ucapnya.

“Saya sudah mengucapkan selamat kepada Pak Aunur Rafiq,” tuturnya.

Diketahui, Pilkada Karimun merupakan salah satu pilkada yang pertarungannya cukup sengit.

KPU Karimun menetapkan suara yang diperoleh pasangan Aunur Rafiq-Anwar Abubakar sebanyak 54.519 suara, sedangkan Iskandarsyah-Anwar 54.433 suara. Kedua pasangan tersebut hanya berselisih 86 suara.  KG/mc