JAKARTA – Suryaman SH, salah seorang anggota majelis hakim yang memvonis Habieb Rizieq empat tahun kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor meninggal dunia, Sabtu (10/7/2021).
Kabar duka meninggalnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ini, dari unggahan Instagram @pn_jakartatimur.
“Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021.
Teriring doa semoga almarhum mendapat Rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan.”
#PNJAKTIM
#MAHKAMAHAGUNGRI
Suryaman dimakamkan di kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu (10/7/2021).
Seperti diketahui, saat memberi vonis empat tahun bui untuk Rizieq, Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto, sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
Atas putusan tersebut, Habieb Rizieq langsung menyatakan banding. Di akhir persidangan, Habib Rizieq menyalami masing-masing hakim sambil menyampaikan pesan.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya sempat mengutarakan pesan kepada majelis hakim usai vonis. Pesan disampaikan Rizieq, “sampai jumpa di pengadilan akhirat.” (KG/PAN)
You must be logged in to post a comment.