ANAMBAS – Sebelumnya, sidang dewan pengupahan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) telah mengadakan rapat rekomendasi penetapan besaran angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas tahun 2022 yang berlangsung di aula rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Transker) KKA, Selasa (23/11/2021) kemarin.
Dari hasil rapat yang dilaksanakan itu, UMK Anambas yang awalnya sebesar Rp. 3.501.442, kini menjadi Rp. 3.518. 249, yang mana dalam hal tersebut naik sebesar Rp. 16.807 atau 0,48 Persen.
Menanggapi kenaikan UMK yang hanya naik 0,48 Persen itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Anambas Sahtiar mengatakan, menolak atas kenaikan yang angkanya terbilang sedikit itu menimbang situasi saat bekerja dengan resiko yang ada.
“Kami dari pihak SPSI kan mewakili para pekerja jelas menolak angka tersebut, karena mengacu karyawan di Anambas sektoral di bidang Minyak dan Gas (Migas) dengan resiko yang tinggi dan juga jauh meninggalkan keluarga saat bekerja,” kata Sahtiar kepada awak media ini saat bertemu di halaman Kantor DPMPTSP-Transker, Kamis (25/11/2022) kemarin.
Ia juga menyebutkan, pihaknya juga menolak, karena tidak adanya kenaikan upah dalam dua tahun terakhir, sehingga SPSI mengajukan angka untuk kenaikan di tahun 2022 nanti.
“Selain dari resiko saat bekerja, sebelum di tahun 2020 dan 2021 tidak ada kenaikan UMK di Anambas, makanya kami mengajukan angka 4 Persen kenaikan UMK di tahun 2022 nanti,” sebutnya.
Sahtiar berharap kepada Pemerintah terkait, agar harapan 4 Persen kenaikan upah yang disampaikan bisa jadi bahan pertimbangan sebelum keputusan akhir.
“Besar harapan kami agar kenaikan UMK sesuai dengan angka 4 Persen. kami juga minta dan berharap dapat dijadikan bahan pertimbangan Pemerintah, agar berimbang dengan kebutuhan hidup layak para pekerja atau buruh di Anambas,” harapnya. (ky/wny)