TANJUNG PINANG (Kepriglobal.com) – Gubernur Provinsi Kepri, H Ansar Ahmad SE MM, mengatakan, saat ini Provinsi Kepri masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 hingga 8 November mendatang.
“Dari tujuh kabupaten/ kota se Provinsi Kepri, lima kabupaten/ kota yaitu Batam, Bintan, Karimun, Anambas, dan Natuna masuk dalam PPKM level 1. Dua kabupaten/ kota lainnya yaitu Tanjung Pinang dan Lingga dinyatakan PPKM level 2,” ujar Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM dirilis kominfo.kepriprov.go.id di Tanjung Pinang, Selasa (19/10/2021).
Naiknya level PPKM Kota Tanjung Pinang, salah satunya disebabkan adanya peningkatan kasus konfirmasi beberapa waktu lalu.
“Untuk lengkapnya akan kita cari tahu lebih lanjut penyebabnya. Apakah itu kasus atau tracing,” tegas Ansar
Untuk itu, Ansar terus mengimbau seluruh masyarakat Kepri, untuk tetap mematuhi dan menjaga protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Khususnya menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. (kg/pan)
You must be logged in to post a comment.