BATAM (Kepriglobal.com) – Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja konsisten tidak boleh tebang pilih terhadap pelaku pelanggar peraturan daerah (Perda) Kota Batam, baik perorangan maupun badan usaha.
Permintaan ini, kata Yusril, terkait pengaduan warga sempadan Hotel CLS Nagoya kepadanya, yang memprotes pihak hotel memfungsikan fasilitas umum (fasum) jalan komplek dikomersilkan menjadi tempat parkir tamu hotel.
“Satpol PP sebagai penegak Perda, harus konsisten menerapkan motto yang tertulis di dinding Kantor Satpol PP yaitu “Tiada Hari Tanpa Aksi Tanpa Kompromi”. Ini ada protes warga, ayo Satpol PP buktikan kinerjanya,” ujar Yusril kepada wartawan di Perumahan Lucky Estate, Rabu (19/1/2022).
Hotel CSL yang berada di Perumahan Lucky Estate RT 02 RW 07 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, terang Yusril, awalnya bersumber dari sebuah rumah.
Kemudian rumah tersebut, lanjut Yusril, diubah fungsi menjadi hotel. “Protes warga, jalan komplek dan trotoar depan hotel tersebut dikomersilkan menjadi tempat parkir tamu. Warga sempadan hotel itu terganggu,” terang Yusril.
Padahal, kata Yusril, jalan milik bersama warga Perumahan Lucky Estate RT 02 RW 07 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja dijadikan fasilitas parkir kepentingan komersil Hotel CLS, termasuk perbuatan melawan hukum.
“Itu melanggar Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata yang berisi: jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan ke luar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan,” kutip Yusril.
Kendaraan yang diparkir di jalanan milik bersama, lanjut Yusril, bertentangan dengan hak tetangga untuk bisa ke luar masuk rumah tanpa gangguan.
“Itu juga melanggar etika bermasyarakat, karena pada dasarnya bertetangga harus dilandasi saling menghargai dan menghormati,” ujar Yusril.
Kemudian, kata Yusril, Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun.2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), juga telah mengatur tindak pidana yang dikenakan kepada orang yang telah mengganggu jalan yaitu Pasal 275 ayat (1).
Bunyi pasal 275 ayat (1) tersebut: setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000.
Yusril membeberkan fakta temuannya di lapangan, jalan milik bersama warga Perumahan Lucky Estate dijadikan fasilitas parkir khusus, tempat berjualan dan tempat mesin genset serta fasilitas pejalan kaki (pedestarian) dibangun Pemko Batam pada tahun 2016, dijadikan fasilitas parkir khusus tamu Hotel CLS.
Jalan atau trotoar dijadikan tempat berjualan, bahas Yusril, juga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2008 tentang jalan, Pasal 12 ayat (1) yaitu, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”
“Saya meminta Satpol PP konsisten menjalankan Perda, karena ada Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum, yang dilanggar,” ujar Yusril.
Dalam Pasal 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007, kata Yusril, berbunyi: “Setiap orang dilarang bertempat tinggal/ tidur/ berjualan di jalan, di atas atau di bawah jembatan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, trotoar, media jalan kecuali untuk kepentingan dinas.”
Kemudian Pasal 16 huruf b, lanjut Yusril, berbunyi: “Setiap orang/ badan hukum dilarang mendirikan bangunan pada daerah milik jalan, daerah tangkapan air, dan atau bantaran/ di atas saluran/ sungai, kecuali untuk kepentingan dinas, dan fasilitas umum.”
Seharusnya, kata Yusril, Satpol PP Kota Batan sejak dini mekaksanakan fungsi penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman bukan terkesan membiarkan.
“Sebab, sdah lebih lima tahun pihak Hotel CLS mempergunakan jalan umum perumahan serta pedesterian itu, hingga menimbulkan keberatan warga,” ujar Yusril.
Disinggung soal legalitas jalan umum perumahan dijadikan fasilitas parkir khusus kendaraan tamu Hotel CLS, dikatakan Yusril, Walikota sepatutnya mengganti Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Parkir Dishub Batam.
“Kepala UPT Parkir menunjukan kinerja buruk dalam penyelenggaraan parkir di jalan umum, hingga mengakibatkan pada tahun 2020 potensi kehilangan penerimasn daerah dari pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp1.268.179.499,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, Kepala UPT Parkir Dishub Batam tidak memedomani ketentuan Perda Batam Nomor 3 Tahun 2018 dan Perwako Batam Nomor 52 Tahun 2018.
“Penetapan parkir khusus kenderaan tamu Hotel CLC di jalan umum perumahan itu, diduga kuat melanggar aturan,” geram Yusril.
Menurut Yusril, jalan umum perumahan dijadikan fasilitas parkir kendaraan tamu Hotel CLS, selain diduga melanggar KUH Perdata Pasal 675, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275, UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 2 ayat (1) juga melanggar Perda Batam Nomor 3 Tahun 2018 dan Perwako Batam Nomor 52 Tahun 2018.
Dijelaskan Yusril, penetapan lokasi parkir dilaksanakan melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk lokasi fasilitas parkir di tepi jalan umum di daerah, ditetapkan oleh Walikota setelah mendapatkan rekomendasi dari forum lalu lintas dan angkutan jalan.
“SK penetapan lokasi parkir itu setelah mendapatkan rekomendasi dari forum lalu lintas angkutan jalan. Namun, hingga saat ini belum ada forum lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Batam,” jelas Yusril.
PIC Hotel CLS Bantah Warga Protes
Personel In Charge (PIC) Hotel CLS, Alvin, membantah jika ada warga yang protes pemanfaatan jalan komplek tempat parkir tamu.
“Sempadan kiri hotel adalah jalan. Warga lain tak ada yang keberatan,” ujar Alvin.
Diakui Alvin, memang jalan di depan hotel merupakan jalan komplek. “Izin hotel kami punya, silakan datang Senin depan berjumpa bos kalau ingin tahu izin kami,” ujar Alvin.
Gt, warga sempadan kiri Hotel CLS, membantah pernyataan Alvin tak ada warga yang protes.
“Saya protes fasum jalan komplek dijadikan parkir tamu hotel. Bahkan terkadang, ada mobil tamu hotel yang parkir di depan rumah. Siapa bilang nggak ada keberatan,” tegas Gt.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim, menegaskan jalan di depan Hotel CLS belum ditetapkan sebagai tempat parkir.
“Trotoar jalan di depan Hotel CLS itu, tak boleh dijadikan tempat parkir,” ujar Salim.
Sementara itu, aku Yusril, pantauannya terhadap Hotel CLS itu, ada petugas parkir dan penjual buah-buahan.
“Tolong itu ditertibkan, dudukkan ke posisi hukumnya,” ujar Yusril. (kg/pan)
You must be logged in to post a comment.