ANAMBAS – Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti video converence (vidcon) sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematif Lengkap yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI), Kamis (27/01/22).
Dalam kesempatan itu, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menyampaikan, terkait kendala yang dihadapi masyarakat Kepulauan Anambas dalam membuat sertifikat tanah atau kebun.
“Tanah atau kebun masyarakat yang masuk didalam kawasan hutan produksi dan hutan konversi sehingga menjadi kendala bagi masyarakat dalam membuat sertifikat tanah,” sampainya dalam vidcon tersebut.
Meskipun demikian, Abdul Haris mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN RI dan pihak terkait yang telah memberikan pelayanan kepada ma syarakat.
“Walaupun masih ada kendala dari sebagian masyarakat, tetapi sejak tahun 2017 hingga 2021 sertifikat tanah masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sudah masuk lebih kurang sebanyak 18.000 sertifikat,” ucap Abdul Haris.
Bupati berharap agar tanah atau kebun masyarakat yang masuk didalam kawasan hutan produksi dan hutan konversi ada solusi sehingga masyarakat bisa mendapatkan sertifikat.
“Saya harapkan, semoga kendala dalam membuat sertifkat dalam kawasan hutan produksi dan konversi ada solusi sehingga masyarakat bisa mendapatkan jalan keluar,” harapnya. (KG/WNY)