KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun mengimbau ASN dan pegawai kontrak untuk tidak bepergian ke luar daerah saat libur Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
Larangan itu juga sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Terhitung mulai 10 Maret 2021 hingga 14 Maret 2021, ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Karimun diimbau untuk tidak berpergian ke luar daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Muhammad Firmansyah, Jumat (12/3/2021).
Imbauan tersebut, ialah untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Karimun. Sehingga, tidak adanya klaster baru yang dibawa dari luar daerah.
“Tentunya ini sebagai upaya kita mencegah munculnya klaster baru COVID-19 dari luar daerah, khususnya daerah yang berstatus zona merah,” ucap Firman.
Jika ada ASN maupun pegawai kontrak yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, pemda akan memberikan sanksi disiplin pegawai dan tentang perjanjian kerja.
“Jika ASN terbukti melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukum disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tambahnya.
Namun, disebutkan juga oleh Firman, bahwa ada kategori ASN yang diperbolehkan untuk ke luar daerah yakni mereka yang melakukan perjalanan dalam rangka kedinasan dan dilengkapi dengan surat tugas resmi.
“Lalu, kategori ASN yang dalam keadaan terpaksa dan perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya,” tuturnya. (ky/kum)
Be the first to comment on "Ini Syaratnya Jika Pegawai Pemkab Karimun Ingin Keluar Selama Libur Isra Mi’Raj"