Kadishub Nyatakan Parkir Temuan Kepri Government Watch Legal, Yusril Nyatakan Banyak Kejanggalan

Parkir di depan PT MD tepatnya di belakang gudang PT HB Oil and Gas Batu Ampar, temuan Kepri Government Watch diduga ilegal namun Dishub Kota Batam menyatakan legal.

BATAM (Kepriglobal.com) – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim menyatakan parkir temuan Kepri Government Watch yang diduga ilegal di depan PT MD tepatnya di belakang gudang PT HB Oil and Gas Batu Ampar adalah legal.

“Parkir yang dipungut di luar pagar PT HB Oil and Gas, karena itu masuk fasilitas umum (fasum) yang bisa dipungut kategori pajak di tepi jalan umum,” ujar Salim, Selasa (16/11/2021) malam.

Kalau di pagar orang/ badan usaha PT HB Oil and Gas, tak bisa dipajak/ tak bisa dipungut parkir.

“Ibarat saya bilang, Abang punya rumah halaman besar, terus punya pagar, kalau pagar di tepi jalan, di luar pagar bisa kami pungut. Tapi, kami legalkan dulu,” kata Salim.

Di sana (parkir di luar pagar PT HB Oil and Gas), kata Salim, penunjukan juru parkir (jukir) ada surat keputusan (SK). Penunjukan jukir tersebut, sudah lama ada sebelum dirinya menjabat Kadishub Kota Batam.

“Betul ada SK penunjukan jukir, kalau tidak liar namanya. Maka saya katakan, ada petugas kita yang ditunjuk. Petugas itu kebetulan orang yang jaga gudang PT HB Oil and Gas itu,” kata Salim.

Ditanya siapa nama petugas jukir yang ditunjuk di belakang gudang PT HB Oil and Gas, Salim mengaku tak hafal namanya. Namun, Salim berjanji memberikan bukti ada SK penunjukan jukir.

Kadishub Kota Batam, Salim.

Lalu, kenapa parkir kendaraan roda dua Rp2 ribu dan mobil Rp5 ribu. Dikatakan Salim, dirinya sudah memerintahkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Kota Batam, J Alexander Banik S turun langsug mengecek ke lapangan.

“Laporan Kepala UPTD bahwa tarif parkir roda dua Rp1.000 sedangkan yang Rp1.000 lagi titipan helm. Kalau helm hilang, maka jukir yang mengganti rugi,” kata Salim.

Sedangkan yang di dalam lokasi gudang PT HB Oil and Gas, lanjut Salim, bukan parkir melainkan titipan. “Namanya titipan, suka-suka dialah mau kasih berapa. Itu rezeki dialah,” kata Salim.

 

Janggal dan Terkesan Asal Bapak Senang

Ketua Kepri Government Watch, Yusril menilai, penjelasan Kadishub janggal dan terkesan ditutup-tutupi lemahnya pengelolaan parkir di Kota Batam.

Itu dibuktikan, kata Yusril, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Batam tahun 2020, ada potensi kehilangan penerimaan daerah dari pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp1.268.179.499.

Ketua Kepri Government Watch, Yusril menunjukkan LHP BPK RI terhadap keuangan Pemerintah Kota Batam tahun 2020.

Yusril menegaskan, dirinya memiliki fotokopi LHP BPK RI terhadap Pemko Batam tersebut. LHP BPK RI itu, pada tabel perincian perhitungan retribusi tepi jalan umum (langganan) tahun 2020 (dengan SK persetujuan wajib retribusi/ penyelenggaraan izin parkir), tidak terdapat atau disebutkan parkir di depan PT MD atau fasilitas umum belakang gudang PT HB Oil and Gas Batu Ampar.

“Laporan yang diterima Kadishub dari anak buahnya asal bapak senang itu. Coba buka dan pelajari lagi Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan fasilitas dan retribusi parkir. Sesuai tidak dengan peraturan,” ujar Yusril.

Lokasi parkir tersebut, masih Yusril, jauh tidak sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 52 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan atas Perda Kota Batam Nomor 3 tahun 2018.

“Kalau itu parkir di tepi jalan umum, cek apakah ada marka parkir, rambu parkir, petugas parkir yang jaga dengan seragam, memberikan tiket parkir, dan sebagainya,” ujar Yusril.

Pada pasal 4 poin (7) Perda Nomor 3 Tahun 2018 bahwa penetapan lokasi parkir dilaksanakan melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan lokasi fasilitas parkir di ruang milik jalan (rumija) pada jalan di daerah ditetapkan oleh Wali Kota, setelah mendapatkan rekomendasi dari forum lalu lintas dan angkutan jalan.

“Pasal 4 poin (7) itu sudah dipenuhi apa tidak. Belum lagi pasal-pasal lain yang belum kita kupas. Kita bicara aturan ya harus sesuai aturan. Jangan asal bunyi menyalahkan bahwa temuan kami salah. Kami mengkritisi untuk perbaikan, bukan kebencian,” jelas Yusril.

Dalam Perda Nomor 3 tahun 2018, kata Yusril, yang ada hanya parkir umum, parkir khusus, dan parkir mandiri. Kalau dikatakan di belakang gudang PT HB Oil and Gas itu milik PT HB Oil and Gas, kata Yusril, bisa jadi iya dan bisa jadi tidak.

Untuk memastikannya, cek dulu surat tanah PT HB Oil and Gas, jangan-jangan itu buffer zone. “Kalau itu buffer zone, berarti itu adalah milik pemerintah dan itu parkir umum. Makanya, harus sesuai fakta. Sudah dicek belum?” tanya Yusril.

Itu sebabnya, kuping pejabat jangan tipis kalau dikritisi. Sebab, dirinya miris target pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir tak tercapai. Padahal, dari jumlah kendaraan di Batam dengan asumsi-asumsi perhitungan dan pengelolaan parkir benar-benar dijalankan, potensinya bisa mencapai ratusan miliar.

Seterusnya, kata Yusril, kalaulah lahan kosong yang di belakang PT HB Oil and Gas itu ternyata milik PT HB Oil and Gas, karena sudah ada kutipan yang berlangsung sudah lama maka bisa dibuat terobosan kerja sama pengelolaan parkir.

“Dishub itu salah satu dinas penghasil pendapatan asli daerah (PAD), mestinya yang duduk di sana adalah ibaratnya kucing yang pandai menangkap tikus dalam arti kreatif menciptakan sumber-sumber pemasukan PAD bagi kas daerah. Maaf, jangan sampai ada oknum yang menciptakan “PAD” untuk dirinya,” ujar Yusril.

Itu sebabnya, Yusril mengaku keras memberikan kritik dugaan praktik parkir ilegal ini. Menurutnya, masih banyak titik-titik parkir lainnya yang diduga ilegal.

 

Tuntut Keberanian Pemerintah

Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Kota Batam, Mulia Rindo Purba membenarkan potensi parkir di Batam cukup besar mengingat jumlah kendaraan di Batam banyak.

“Kalau bicara angka harus pasti jangan sampai salah, saya tak hafal berapa jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat di Batam. Bayangkan saja, PAD Provinsi Kepri lebih kurang 80 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dan kendaraan terbesar ada di Batam,” jelas Rindo.

Dari studi banding yang pernah dilakukan terhadap potensi PAD dari retribui parkir, lanjut Rindo, sebagian daerah di Indonesia yang jumlah kendaraan banyak menjadi parkir sebagai salah satu penopang pendapatan PAD.

Anggota Komisi II Membidangi Ekonomi dan Pembangunan DPRD Kota Batam, Mulia Rindo Purba.

“Tergantung keberanian pemerintah dalam hal ini kepala daerah. Targetkan kepala dinas untuk pendapatan parkir, kalau tak tercapai copot. Kalau dalam praktiknya ada kendala “raja-raja kecil” parkir ini, tegakkan aturan ada Perda dan Perwako,” ujar Rindo, politisi Partai Gerindra dapil Sagulung ini.

Terkait dugaan temuan parkir ilegal dari Kepri Government Watch, menurut Rindo, harus dijadikan masukan dan evaluasi dalam sistim pengelolaan parkir di Batam.

“Semakin besar peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan semakin bagus,” pungkas Rindo. (kg/pan)

 

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading