ANAMBAS – Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Natuna di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tema “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah” yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Prof. Dr. Mohamad Zen Lantai 3 Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (15/5/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Maiman Limbong, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Natuna, Muhammad Said Lubis, S.H., Bupati Kepulauan Anambas, Sekda Anambas, Sahli Bidang Ekonomi, Sahli Bidang Sosial, para Asisten, Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Badan/Dinas/Satuan/Kabag, Camat se-Kepulauan Anambas, Lurah Tarempa, Lurah Letung, Direktur RSUD Tarempa, Direktur RSUD Palmatak, Direktur RSUD Jemaja, Ka Puskesmas Tarempa, Ka Puskesmas Palmatak, Ka Puskesmas Siantan Selatan, Ka Puskesmas Siantan Tengah, Ka Puskesmas Siantan Timur, Ka Puskesmas Siantan Utara, Ka Puskesmas Letung, Ka Puskesmas Jemaja Timur, Ka Puskesmas Jemaja Barat, Ka Puskesmas Kute Siantan.
Ketua panitia kegiatan, Sahtiar dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan dalam upaya memberikan pemahaman kepada pejabat dilingkungan Pemkab Anambas sebagai bekal dalam menerapkan pengelolaan keuangan yang baik.
“Ini merupakan implementasi dan juga kesepakatan bersama antara Cabjari dan Pemda Anambas tentang bagaimana mengelola keuangan yang baik agar tidak tersandung dengan kasus hukum,” ucap Sahtiar yang juga menjabat sebagai Sekda Kepulauan Anambas.
“Terkadang kesalahan yang kita lakukan ini bukanlah kesengajaan yang dibuat, ada juga kurangnya pemahaman tentang macam mana mengelola keuangan yang baik. Sehingga untuk itulah Kajari Natuna hadir untuk memberikan sosialisasi kepada kita semua, harapannya agar tidak ada kesalahan dalam hal pengelolaan keuangan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas memberikan pidatonya sekaligus membuka secara resmi membuka kegiatan sosialisasi ini. Dirinya mengatakan bahwa salah satu tujuan dari berlangsungnya kegiatan ini ialah menegakkan keadilan dan menciptakan kepercayaan publik terhadap para pejabat yang mengelola keuangan daerah.
“Tujuan kita ialah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberi kepastian hukum. Korupsi merupakan bentuk kejahatan destruktif yang akan banyak berdampak pada kehidupan, untuk itu kita harus meminimalisir potensi KKN secara sistematis,” ucap Abdul Haris.
“Dengan kemajuan teknologi seperti sekarang, salah satu upaya ialah sistem administrasi dilakukan secara online terdata dan transparan di publik. Hal utama yang mesti kita lakukan sebenarnya adalah meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa sebagai sistem fundamental dalam pencegahan guna memutus budaya korupsi yang ada,” tambah bupati.
Pada puncaknya, Kejari Natuna memaparkan sosialisasinya kepada tamu undangan dalam “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah”. Dirinya menyampaikan bahwa sebenarnya pencegahan yang dilakukan terus menerus tentu akan berdampak baik daripada tidak sama sekali.
“Saya yakin, para hadirin yang hadiri disini tentu sudah paham tentang bagaimana mengelola keuangan yang baik, namun kadang-kadang ada kelalaian yang membuat pengelolaan menjadi harus bermasalah. Untuk itu kita hadir disini sebagai upaya pencegahan, karena sejatinya mencegah lebih baik daripada mengobati,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan tanya jawab oleh narasumber dari Kejari Natuna kepada para hadirin yang hadir pada kesempatan tersebut. (KG/WNY)