
Eduard Kamaleng
BATAM (Kepriglobal.com) – Setelah kalah menuntut hak-hak secara perdata di tingkat Mahkamah Agung (MA), Andreas Priyo Suciono, karyawan PT ITS Pulau Bulan, akhirnya menuntut secara pidana dugaan fitnah pembuangan pakan ternak terhadap perusahaan yang mempekerjakannya itu.
Seperti diketahui, PT ITS pada tanggal 15 Juli 2019 lalu, mem-PHK Andreas yang tertuang dalam surat perusahaan peternakan tersebut nomor 317/ITS/ADM-HR/VII/2019.
Isi ringkas surat PHK tersebut, antara lain menyebutkan: hasil investigasi dari tim yang dibentuk oleh manajemen PT ITS terkait pembuangan pakan, maka disimpulkan saudara (Andreas) telah melakukan pelanggaran berat pasal 158 angka (1) huruf g UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perjanjian kerja bersama Pasal 25 ayat 5.4.
Andreas melalui kuasa hukumnya, Eduard Kamaleng SH, telah menggugat secara perdata PT ITS tersebut. Melalui persidangan yang cukup panjang dan alot hingga sampai ke tingkat MA, akhirnya Andreas kalah.
“Tapi, kami tak patah arang. Kami tuntut pidana fitnah dugaan pembuangan limbah yang jadi landasan terjadinya PHK tersebut,” ujar Eduard kepada wartawan di es kelapa muda Golden Land Batam Centre, belum lama ini.
Padahal, kata Eduard, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012/PUU-I/2003, salah satu amarnya menyatakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat.
Norma Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, intinya membuka peluang pemberi kerja melakukan PHK dengan alasan buruh melakukan kesalahan berat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai kesalahan berat yang dimaksud ketentuan itu tanpa due process of law melalui putusan pengadilan.
“Jadi itu dia, sudah ada belum putusan pengadilan sebagaimana dituduhkan pihak manajemen perusahaan terhadap klien saya, terbukti dia yang membuang pakan ternak tersebut. Siapa yang menuduh? Yaitu perusahaan, maka perusahaan harus membuktikan tuduhannya. Itu KUHAP yang mengatakan begitu,” terang Eduard.
Jika nantinya, lanjut Eduard, pihak perusahaan tidak bisa membuktikan tuduhan pelanggaran berat pasal 158 UU Ketenagakerjaan, pihaknya akan menambahkan tambahan dugaan pelangaran pasal 263 KUHPidana yaitu penggunaan surat palsu yang menyebabkan kerugian.
“Surat tersebut asli, tapi isi dalam surat tersebut diduga palsu jika pihak perusahaan tidak bisa membuktikan tuduhan mereka tehadap klien saya, melakukan pelanggaran berat (pasal 158). Ini yang sedang kami desak pihak penyidik,” aku Eduard.
Disebutkan Eduard, pihaknya mengadukan PT ITS ke Polresta Barelang Nomor: LP-B/772/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang tindak pidana fitnah pembuangan pakan ternak.
Oleh Polresta Barelang, telah melimpahkan laporan tersebut ke Polsek Sekupang. Sampai saat ini, kata Eduard, sudah kesembilan kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal 31 Agustus 2020 sesuai dengan Nomor B/04.c/VIII/2020/Reskrim Polsek Sekupang.
Dalam SP2HP ke-9 yang ditunjukkan Eduard kepada wartawan, pada poin 2 bahwa proses penyelidikan terhadap perkara fitnah ini belum bisa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Poin 3, hambatan yang ditemui dalam proses penyelidikan:
A. PT ITS belum memberikan video pembuangan pakan ternak diduga dilakukan Andreas Priyo Suciono.
B. PT ITS belum mengabulkan permintaan Polsek Sekupang untuk pendampingan ke tempat kejadian perkara di Pulau Bulan, dengan alasan karena sesuatu hal lainnya, di samping protokol kesehatan yang sangat ketat di saat masa pandemi Covid-19.
“Perkara yang kami laporkan ini jalan di tempat, mengingat sudah lama kami laporkan 8 Agustus 2019 lalu,” ujar Eduard.
Terkait laporan klien Eduard ini, awak media mendatangi Polsek Sekupang guna mengkonfirmasikan perkembangan kasus itu. Namun, Kapolsek Sekupang maupun Kanit Reskrim sedang ada kegiatan di luar.
Dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihaknya.
“Masalah itu sedang berproses. Lima Hari yang lalu kita di Polres, ada rekomendasi yang harus kita laksanakan. Ada yang harus kita kerjakan lagi supaya bisa mengambil kepastian hukum terhadap kasus ini. Jadi statusnya masih dilidik itu,” jelas Buhedi, Rabu, (2/3/2022).
Pada 1 Maret 2022 lalu, sejumlah awak media mencoba mendatangi pihak perusahaan PT ITS yang beralamat di Jalan Culindo Lestari Blok Tiban Kencana, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Namun, Hari Pangestu selaku pihak manajemen tidak berhasil ditemui. Yunus dan Fidelis, sekuriti perusahaan mengatakan, Hari sedang tidak di kantor.
“Oh, Pak Hari sedang tidak masuk. Kalau nggak salah saya, masalah itu udah selesai. Karena kalo tak salah, MA sudah memutuskan perusahaan menang. Kan kasus ini sampe di MA. Kalo aku dengar infonya memang kayak gitu. Kalo masalah ini cuman dia (Hari Pangestu) sendiri yang tau. Soalnya dia yang ngurus sendiri,” ungkap Yunus, kepada awak media, Selasa (1/3/2022).
Salah satu awak media mencoba menghubungi Hari Pangestu melalui nomor WA-nya. Hari membalas, “Mohon Maaf mungkin salah sambung,” jawab Hari membalas pesan WA awak media.
Yunus juga membenarkan, nomor WA yang dipakai awak media menghubungi Hari Pangestu memang nomor tersebut. “Mungkin (nomor awak media) belum dikenal,” ujar Yunus. (kg/pan)