Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap 8 Anak di Anambas Masuki Tahap Pembacaan Tuntutan

ANAMBAS – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap melaksanakan sidang pembacaan surat tuntutan yang dihadiri Penuntut Umum Alvin Dwi Nanda, S.H., dan Harys Ganda Tiar Sitorus, S.H. pada perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas nama terdakwa Safri alias SAP bin almarhum Rahimin dengan jumlah korban sebanyak 8 orang anak laki-laki, Selasa (22/11/2022).

Sidang tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol, S.H dan didampingi oleh Hakim Anggota M. Fauzi N, S.H, M.H dan Roni Alexandro Lahagu, S.H yang mana sidang tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom.

Sidang perkara tersebut dilaksanakan secara tertutup, yang mana majelis hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ranai di Kabupaten Natuna, sedangkan penuntut umum bersidang di ruang sidang cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa dan terdakwa bersidang di ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum menuntut terdakwa Safri alias SAP bin Almarhum Rahimin dengan amar tuntutan yaitu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor (1) Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku,” ujar Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa, Alvin Dwi Nanda.

Tidak hanya itu, Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap berharap, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol, S.H nantinya dapat mengabulkan tuntutan dari penuntut umum.

“Saya berharap agar tuntutan kita bisa dikabulkan oleh ketua majelis hakim, kepada seluruh orang tua di Anambas juga agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali,” harap Roy. (KG/WNY)