Ke Luar Batam Lewat Tiga Pelabuhan Domestik, Wajib Tes GeNose C-19

Antrean penumpang tes GeNose C-19 di Pelabuhan Domestik Sekupang.

 

Antrean penumpang tes GeNose C-19 di Pelabuhan Domestik Telagapunggur.

BATAM – Penumpang yang ingin ke luar Batam lewat tiga pelabuhan domestik, wajib mengikuti tes GeNose C-19. Tiga pelabuhan domestik terdebut yaitu Telagapunggur, Sekupang, dan Harbour Bay Batuampar.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Nelson Idris, mengatakan, Pelabuhan Domestik Telagapunggur merupakan pelabuhan pertama yang memberlakukan layanan GeNose C-19 di Batam.

“Sejak 7 Mei 2021 lalu, layanan GeNose C-19 sudah kita hadirkan di Pelabuhan Domestik Telagapunggur. Pelabuhan Domestik Sekupang sudah melayani GeNose C-19 mulai 12 Mei dan Pelabuhan Harbour Bay Batuampar beroperasi 18 Mei 2021,” ujar Nelson, Senin (17/5/2021).

Nelson menambahkan, di Pelabuhan Domestik Telagapunggur dan Sekupang, masing-masing disiapkan dua bilik yang disediakan bagi para calon penumpang. Sedangkan di Pelabuhan Harbour Bay Batuampar satu bilik.

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas layanan pemeriksaan GeNose C-19 ini, dengan biaya sebesar Rp40.000 dengan masa berlaku hasil tes 1 x 24 jam.

“Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diizinkan menggunakan transportasi laut, bila mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan,” kata Nelson.

PPDN juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melakukan perjalanan, mengisi data pada aplikasi e-HAC dengan benar dan jujur, serta melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

Antrean penumpang tes GeNose C-19 di Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Badan usaha pelabuhan juga turut melakukan pengawasan terhadap layanan pemeriksaan GeNose C-19 di ketiga pelabuhan domestik tersebut. Baik dari segi fasilitas berupa peralatan maupun tenaga kesehatan yang sedang bertugas,” kata Nelson.

Hadirnya layanan GeNose C-19 ini, dilatarbelakangi Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 460/SET-STC19/V/2021 tentang Peniadaan Perjalanan Orang Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 dan penerapan kembali SE Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum, Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Kepulauan Riau.

Penyediaan fasilitas GeNose C-19, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi ketentuan salah satu syarat perjalanan penumpang transportasi laut. Tujuannya untuk mendeteksi dan menekan penyebaran Covid-19.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat mendukung pelayanan kepada penyedia jasa kepelabuhanan dan masyarakat. (KG/PAN)

Be the first to comment on "Ke Luar Batam Lewat Tiga Pelabuhan Domestik, Wajib Tes GeNose C-19"

Leave a comment

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading