ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (22/5/2025), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Indra Sukma, S.H. Dalam keterangannya, Bayu menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari tujuh perkara yang telah diputus selama tahun 2024 hingga 2025. Totalnya terdapat 14 jenis barang bukti,” ungkap Bayu.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram (sisa 0,089 gram), satu unit handphone, satu buah parang, serta sejumlah barang pribadi seperti pakaian, dompet, dan kartu ATM. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda, menyesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, sedangkan barang-barang lainnya dibakar dan dipotong.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Asisten I Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Anambas Akmaruzzaman, S.Ag., M.Pd., Kepala Badan Kesbangpol Herry Fahkrizal, S.T., Kepala Dinas Sosial Usman, S.T., Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Al Fajri, perwakilan Dinas Kesehatan Muswandar, serta sejumlah awak media lokal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas proses hukum serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah (P-48) dari Kepala Kejari Anambas. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” jelas Budhi.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kepulauan Anambas berharap dapat terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. (KG/Andi)
You must be logged in to post a comment.