BATAM (Kepriglobal.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menenggelamkan barang bukti tiga kapal ikan asing, pelaku ilegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di Kepri Coral Kecamatan Galang, Kota Batam, Selasa (14/9/2021).
Pemusnahan kapal tersebut, dengan cara ditenggelamkan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Meilinda.
Penenggelaman dilaksanakan di Kepri Coral, karena perairannya bukan jalur pelayaran. Alasan lainnya, untuk menarik wisatawan asing melakukan diving di Kepri Coral dan nantinya jadi tempat atau rumpun berkembang biaknya ikan.
“Pemusanahan kapal ilegal fishing ini, wujud kepastian hukum terhadap semua pelanggar di wilayah kelautan kita, dalam hal ini tidak pidana perikanan,” ucap Hari Setiyono.
Disampaikan Hari Setiyono, penenggelaman dilakukan dengan cara kapal diberi pemberat dan dimasukan air sebanyak-banyaknya hingga kapal tenggelam.
Ditegaskannya, penegak hukum terkait, baik dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Polairud, TNI AL, dan penegak hukum yang menjaga wilayah laut Indonesia, sudah bersusah payah melakukan pengamanan dan penindakan terhadap pelaku ilegal fishing.
“Kami selaku penuntut umum dan pengadilan juga sependapat bahwa pelaku harus dijatuhi pidana dan barang bukti hasil kejahatan dirampas kemudian kita musnahkan,” paparnya.
Penenggelaman kapal, dihadiri Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah; Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Pasintel Lanal Batam, Polairud Polda Kepri, Dinas Perikanan Kota Batam, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Kajari Karimun, Meilinda mengatakan, dari tiga kapal ikan asing barang rampasan yang dimusnahkan itu, dua adalah kapal berbendera Malaysia dan satu berbendera Vietnam. Kapal tersebut melakukan ilegal fishing di laut Selat Malaka.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen bersama, berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat tunggakan penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara,” ucap Meilinda.
Disebutkannya, terlaksananya pemusnahan barang rampasan negara itu dapat terwujud melalui jalinan sinergi, komunikasi dan koordiansi bersama dengan instansi terkait.
“Kita berharap dengan apa yang telah dilakukan bersama-sama ini, akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana,” ungkapnya. (KG/PAN)
You must be logged in to post a comment.