
Seiring status Batam PPKM level I menuju new normal, diharapkan perekonomian dan pariwisata kembali bergeliat. Tampak turis mancanegara dengan latar belakang ikon Welcome to Batam.
TANJUNGPINANG (Kepriglobal.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I di tiga daerah di Provinsi Kepri yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan, penetapkan level atau tingkat PPKM di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan berdasarkan hasil asesmen Kemenkes terhadap kondisi penanganan Covid-19 di wilayah Kepri.
Sementara level PPKM di daerah lainnya di Kepri yakni Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Lingga masih berada pada level II. Di Kabupaten Karimun juga potensial ditetapkan sebagai PPKM level I, jika angka kematian pasien Covid-19 kecil dari lima persen.
Menurut Tjetjep mantan Kadis Kesehatan Pemprov Kepri ini, keempat kabupaten di Kepri itu berpotensi ditetapkan sebagai PPKM level I, bila tracing terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19 dilakukan secara maksimal.
Hasil penelusuran kontak erat terhadap pasien Covid-19 itu, kemudian dilanjutkan dengan tahapan testing, dan treatment jika dibutuhkan.
“Tiga hal itu (penelusuran, tes, dan pengobatan) yang harus dilakukan secara maksimal, sehingga hasilnya memadai. Ini yang menjadi dasar penilaian suatu daerah layak ditetapkan sebagai PPKM level I,” ujar Tjetjep dilansir kominfo.kepriprov.go.id di Tanjungpinang, Selasa (5/10/2021),
Tjetjep mengemukakan, Provinsi Kepri ditetapkan sebagai PPKM level I oleh Satgas Penanganan Covid-19 berdasarkan hasil asesmen Kemenkes pada Senin (4/10/2021). Perubahan kebijakan pun dilakukan, setelah level PPKM di Kepri turun dari level III menjadi level I.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 4 Oktober 2021, total jumlah kasus aktif di Kepri sebanyak 162 orang, turun drastis dibanding kondisi dua bulan lalu mencapai lebih dari 7.000 orang.
“Aktivitas sosial kembali dibuka, hampir normal. Namun, tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku, untuk memutus rantai penularan Covid-19,” ucapnya. (kg/pan)
You must be logged in to post a comment.