Kementrian PUPR Hibahkan Sejumlah Aset kepada Pemda Anambas

ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta karya, Riono Suprapto, SE., ST, MT menandatangani serah terima alih status penggunaan dan penandatanganan BAST dan hibah Barang Milik Negara (BMN) di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Selasa (29/3/2022).

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH saat berada di Kementerian PUPR RI. (foto:ist)

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menjelaskan, dalam rangka penandatanganan serah terima BMN tersebut, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan sejumlah aset dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

Berfoto bersama. (Foto:ist)

“Kita mendapatkan salah satu BMN yang dihibahkan, yakni Jalan dari Kota Letung ke Tugu dan pada intinya BMN yang diserahkan adalah pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat di Anambas yang diluar jalan Nasional,” Jelas Haris.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH memberikan sambutan. (Foto:ist)

Selain itu, Abdul Haris juga menyampaikan, pernyerahan BMN dilakukan untuk mempermudah pemerintah daerah dalam melaksanakan perawatan sehingga tidak terjadi tumpang tindih nantinya.

Suasana penandatanganan BAST dan Hibah BMN di gedung Auditorium Kementerian PUPR RI. (Foto:ist)

“Dengan penyerahan tersebut, pemda bisa melakukan perbaikan dengan anggaran daerah, sehingga lebih memudahkan pemeliharaan apabila ada kerusakan,” sampai Haris.

Suasana pertemuan. (Foto;ist)

Abdul Haris mengatakan, selain melakukan penandatanganan serah terima hibah BMN, ia bersama Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan diskusi dengan Sekretaris PUPR di Kementerian guna mendorong masuknya pembangunan-pembangunan yang membutuhkan support anggaran pusat.

Berfoto bersama. (Foto:ist)

“Harapannya, pemerintah pusat dapat memperhatikan Kabupaten Kepulauan Anambas agar dapat merasakan pembangunan yang berasal dari anggaran pusat untuk membangun Anambas,” kata Haris. (KG/WNY)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading