BATAM (Kepriglobal.com) – Ketua Kepri Government Watch, Yusril menduga sejumlah tempat parkir ilegal bancakan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Yusril menemukan satu titik parkir diduga ilegal telah beroperasi dua tahun, di seberang PT MD tepatnya di belakang PT HB Oil and Gas Batu Ampar.
Diceritakan Yusril, parkir tersebut berada di right of way (ROW) jalan atau buffer zone seberang parit jalan.
“Parkir berada di antara atau di bawah pohon-pohon pinus. Kemudian semak-semak. Antara jalan dengan seberang parit hanya dipasang jembatan kayu seadanya,” ujar Yusril.
Di lokasi yang dijadikan parkir diduga ilegal tersebut, kata Yusril, karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan fasilitas dan retribusi parkir.
Lokasi parkir tersebut, masih Yusril, jauh tidak sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 52 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan atas Perda Kota Batam Nomor 3 tahun 2018.
Kondisi lokasi parkir yang diduga ilegal tersebut, urai Yusril, tidak ada marka jalan, tidak ada plang tanda parkir, tidak ada petugas parkir yang memakai seragam, semak-semak, dan kejanggalan lainnya.
Saat survei pada malam hari, lokasi parkir itu cocok menjadi lokasi “uji nyali”, terkesan seram tidak dilengkapi penerangan.
“Serba tidak sesuai dengan perda dan perwako Batam. Saya minta pak polisi, tolong diusut dan ditangkap jika terbukti ilegal,” pinta Yusril.
Dulu, kata Yusril, pihak kepolisian menangkapi petugas parkir ilegal yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB.
Pasal 7 Perda Nomor 3 tahun 2018 memang disebutkan, waktu operasional penyelenggaraan fasilitas parkir di ruang milik jalan (rumija) mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB.
“Mohon maaf, istilah pribahasa, jangan panas-panas taik ayam pak. Pengelola parkir ilegal juga harus ditangkap Pak. Parkir khusus harus punya izin dan bukti setor pajak parkir ke kas daerah. Kalau tak ada itu, kuat diduga ilegal,” jelas Yusril.
Dirinya miris, satu sisi ingin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Tapi, Yusril menduga, ada potensi kebocoran parkir ilegal yang menjadi “PAD” bagi oknum Dishub.
“Saya mengkritik ini bukan karena kebencian. Tapi, untuk membangun. Kalau ada yang terganggu, patut diduga ada pelanggaran. Silakan dikros cek jika dugaan saya ini salah,” terang Yusril.
Pengelola parkir di depan PT MD tepatnya di belakang PT HB Oil and Gas Batu Ampar, AGN ketika dikonfirmasi, mengaku memungut parkir kendaraan roda dua Rp2 ribu.
Ditanya kenapa semahal itu, padahal parkir biasa Rp1.000 per motor. “Ya mereka jaga dari pukul 7.00 WIB sampai 19.00 WIB. Kalau nggak, bapak mau saya gaji Rp1.000 per motor jaga di sana,” ujar AGN dengan nada sedikit meninggi.
Ditanya lagi apakah AGN memiliki izin mengelola parkir di tempat tersebut. “Tanyakan saja ke Dishub. Anda dapat informasi dari Yusril ya. Salam sama Yusril, suruh datang dia ke rumah saya,” ujar AGN.
Dari informasi yang didapatkan dari Yusril, tarif parkir mobil di lokasi yang diduga ilegal terseut Rp5 ribu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Kota Batam, J Alexander Banik S, dikonfirmasi Minggu (14/11/2021) siang melalui ponselnya, ada nada masuk tapi tidak mau diangkat.
Dikirim pesan WhatsApp (WA) ke ponselnya, juga tak mau dibalas. Ditelepon pakai aplikasi telepon WA, berdering tapi tak mau diangkat.
Sore harinya lagi ditelepon ke ponselnya, ada nada masuk tapi Alexander tak mau mengangkat. Begitu juga ditelepon pakai aplikasi WA, ada nada dering tapi tak mau diangkatnya.
Sangat disayangkan, pihak Dishub Kota Batam belum memberikan klarifikasi, soal apakah ada izin parkir yang dikelola AGN tersebut. (kg/pan)
You must be logged in to post a comment.