BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Batam, Senin (6/6/2022) terkait harapan warga Kampung Jabi Nongsa untuk mendapatkan ganti rugi akibat pelebaran jalan dan kejelasan lahan tak membuahkan hasil.
Sebab, dalam RDP tersebut tidak ada perwakilan Pemko Batam yang memahami permasalahan yang dihadapi warga Kampung Jabi.
Ketua DPRD Batam Nuryanto memberikan apresiasi atas jalan yang ditempuh warga selama ini. Warga lebih mengedepankan komunikasi baik dan mengedepankan musyawarah.
“Kita apresiasi warga yang masih terus melakukan komunikasi yang baik, akan tetapi kita sebagai penyelenggara pemerintahan juga jangan menutup mata, gejolak apa yang terjadi di masyarakat,” Ucap Nuryanto.
Nuryanto menjelaskan, DPRD Batam sebagai wakil rakyat akan menjembatani warga dengan Pemko Batam dan BP Batam, agar kekecewaan warga tidak berlarut-larut.
“Sebagai wakil rakyat, kita akan jembatani, jangan sampai kekecewaan rakyat berubah menjadi kemarahan, kalau rakyat marah, wakil rakyat bisa lebih marah lagi,” jelas Nuryanto.
Ia menambahkan, selain masalah pelebaran jalan di kawasan Kampung Jabi, status kampung tua yang disandang Kampung Jabi hingga saat ini belum ada kejelasan, baik dari pihak Pemko Batam maupun BP Batam.
“Kita akan jadwalkan ulang pada tanggal 9 Juni 2022 nanti, kiranya pihak Pemko Batam dan BP Batam tidak lagi mengutus pegawai yang tidak memahami permasalahan, agar masalah warga tidak berlarut-larut,” terang Nuryanto.
Tokoh masyarakat dan juga mantan RW Kampung Jabi, Muhammad Suryadi mengatakan, RDP itu dilaksanakan oleh DPRD Batam untuk mencari solusi atas permasalahan yang belum tuntas hingga saat ini. Namun, dalam RDP tidak ada perwakilan dari Pemko Batam yang berkompeten dalam permasalahan ini.
“Ketua (DPRD Batam) berusaha memfasilitasi kami masalah pelebaran jalan di Kampung Jabi, tapi yang datang perwakilan yang tidak berkompeten,” ujar Suryadi.
Ia menjelaskan, Kampung Jabi sudah ada sejak tahun 1930. Dimana, keluarganya telah tinggal disana sejak 93 tahun yang lalu belum mendapatkan legalitas atas lahan yang ditempati.
Selanjutnya pada tahun 1991 dilakukan pengaspalan jalan di Kampung Jabi. Namun pada saat itu tidak semua warga yang mendapatkan ganti rugi.
“Khusus kakek kami, satu sen pun tidak ada menerima, kami kecewa, keluhan kami mau sampaikan, akan tetapi undangan ketua DPRD kepada instansi yang bisa memberikan jawaban tidak ada yang hadir,” terang Suryadi.
Ketua RW 04 Kelurahan Batu Besar, Suhaimi mengatakan, perwakilan yang diutus baik dari Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam, adalah orang-orang yang tidak memahami persoalan Kampung Jabi.
“Kami sangat kecewa, perwakilan yang datang ini tidak tau apa-apa, jangan kan untuk menjawab apa yang ditanyakan warga, data apa pun mereka tidak punya, ini ironis sekali, padahal yang ngundang instansi tersebut adalah Ketua DPRD Batam,” tuturnya. (KG/bp)