TANJUNGPINANG – Dewan Pers bersama penguji dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Hotel Aston Tanjungpinang, Jumat (5/5/2023) kepada seluruh wartawan yang ingin meningkatkan kapasitas, khususnya yang bertugas di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri, Hengky Mohari yang menjadi narasumber untuk diwawancarai dalam mata uji yang diikuti wartawan pada UKW tingkat Muda dengan penguji dari PWI.
Pada kesempatan itu, Hengky menjelaskan bahwa KPID merupakan sebuah lembaga yang tunduk berdasarkan aturan dan mengacu pada pedomanan standarisasi yang telah ditetapkan.
“Saya ingin menjelaskan, KPID merupakan lembaga yang bediri berdasarkan UU No 32 Tahun 2022, dengan mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siar (P3SPS)yang merupakan standar bagi kegiatan penyelenggaraan baik TV maupun Radio di Indonesia,” jelas Hengky.
Dia juga mengatakan, KPID pada dasarnya merupakan sebuah lembaga pengawas penyiaran yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat. Karena itu, pelanggaran merupakan sebuah hal yang sangat diamati oleh pihaknya agar masyarakat bisa mendapatkan hal yang wajar dalam penyiaran yang ditonton.
“Sesuai dengan namanya, KPID juga merupakan pengawas dari pelanggaran penyiaran yang ditayangkan kepada masyarakat. Tidak hanya pelanggaran, KPID juga selektif untuk setiap Iklan yang masuk. Iklan dengan dugaan indikasi penipuan sangat dikecam, jika sampai kebobolan, KPID akan melakukan tindakan kepada Penyiar,” ucap Ketua KPID Provinsi Kepri.
“KPID juga akan tegas terhadap segala penyiaran yang menyalahi prosedur. Tindakan yang akan dilakukan tentu saja dengan memberi peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika seandainya peringatan tidak diindahkan, maka KPID akan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencabut hak siar dari TV atau Radio yang bersangkutan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Hengky mengajak seluruh masyarakat dapat turut andil melaporkan jika ada kesalahan dalam penyiaran Radio ataupun TV yang pernah diketahui, agar masyarakat Indonesia dapat terbebas dari kerancuan serta mendapatkan tontonan yang layak dan sehat.
“Tidak bisa dipungkiri, rentan kendali di Kepri merupakan sebuah kendala. Tidak hanya itu, kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) juga merupakan masalah dari pengawasan yang kita lakukan. Saya berharap ada sinergi antara masyarakat agar dapat bekerjasama dalam melaporkan tontonan dan tayangan di TV atau Radio yang menyalahi aturan siar. Pelaporan dapat dilakukan dengan menghubungi Media Sosial (Medsos) KPID Kepri yang tersebar di berbagai platform Medsos,” ujarnya. (WNY)