BATAM (Kepriglobal.com) – Kepri Government Watch (KGW) mendukung rencana Walikota Batam, H Muhammad Rudi menaikkan tarif parkir khusus 100 persen.
Tetapi, untuk kenaikan tarif parkir umum, KGW menolaknya lantaran bukti serta temuan penyelenggaraan dan retribusi parkir umum ini, diduga kuat sarat penyimpangan dan korupsi.
“Sebelum menaikkan tarif parkir, Walikota harus membenahi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jasa Pelayanan Parkir,” ujar Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto, kepada wartawan di Ruko Grand BSI, Sabtu (22/1/2022).
Dengan kenaikan tarif parkir khusus, lanjut Yusril, tarif parkir motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan tarif parkir mobil dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.
“Pro dan kontra terkait kenaikan tarif parkir khusus merupakan dinamika demokrasi. Hal itu, harus diapresiasi,” ujar Yusril, inisiator Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kepri ini.
Namun hendaknya, saran Yusril, aspirasi pro kontra itu disampaikan dengan parameter tingkat validitas yang terukur dan dapat diuji.
Dijelaskan Yusril, ada tiga pihak yang berkepentingan terkait kenaikan tarif parkir khusus yaitu Pemerintah Kota Batam, penyelenggara fasilitas parkir khusus, dan masyarakat pengguna parkir.
Diterangkannya, dalam pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir bahwa besaran dan rincian tarif parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir diluar ruang milik jalan (rumija) ditinjau kembali paling lama dua tahun sekali.
“Artinya, sejak Perda itu ditetapkan 10 September 2018 lalu, usulan Walikota atas kenaikan tarif parkir khusus tersebut harus disetujui DPRD Batam,” jelas Yusril, yang kontennya banyak menyentil pelaksanaan pelayanan publik dengan kelakar maupun marah melalui YouTube dan Facebook (FB).
Setelah disetujui DPRD, lanjut Yusril, Walikota menerbitkan Perwako terkait penyesuaian tarif parkir khusus.
Yusril menerangkan, KGW mendukung kenaikan tarif parkir khusus dan menolak kenaikan tarif parkir umum, dengan pertimbangan, biaya penyediaan jasa parkir khusus secara finansial cukup besar dibandingkan parkir umum.
“Dan umumnya, pengguna jasa pelayanan parkir khusus seperti mal misalnya, rata-rata golongan ekonomi menengah ke atas. Secara finansial, mampu untuk membayar,” ujar Yusril.
Adapun mendukung kenaikan tarif parkir khusus dan menolak kenaikan tarif parkir umum ini, lanjut Yusril, menyangkut aspek keadilan dan proteksi terhadap ekonomi pelaku usaha kecil dan menengah.
Maksudnya, kata Yusril, parkir khusus kalau tanpa diimbangi kualitas pelayanan dan kenyamanan serta jaminan atas kerusakan maupun kehilangan kendaraan, maka pengguna jasa parkir khusus akan merubah perilaku berbelanja ke tempat yang ada parkiran umum, yang umumnya adalah pelaku usaha kecil menengah.
“Hal ini meningkatkan pendapatan ekonomi sektor ekonomi kecil dan menengah,” jelas Yusril.
Kenaikan tarif parkir khusus ini, kata Yusril, sebagai upaya Pemko Batam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak parkir.
Tapi, kata Yusril, Pemko Batam jangan bangga dulu terhadap penyelenggaraan parkir umum. Sesuai amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2011 tentang Forum LLAJ, penempatan lokasi parkir di tepi jalan umum ditetapkan oleh Walikota Batam setelah mendapatkan rekomendasi dari Forum LLAJ.
Hal ini juga, jelas Yusril, diamanatkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Kemudian Perwako Batam Nomor 52 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2018.
“Dalam kesempatan baik ini, saya meminta kepada Walikota Batam, bentuklah Forum LLAJ. Apalagi masyarakat sekarang kritis, yang terjadi selama ini apa dasar penetapan lokasi parkir di jalan umum. Kami sayang Pak Wali, sebelum terlambat diuji orang di pengadilan,” saran Yusril. (kg/pan)
You must be logged in to post a comment.