Kirim Surat ke Jokowi, Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK jadi ASN Polri

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA (Kepriglobal.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara ditariknya 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Sigit menyebut, rencana perekrutan 56 orang tersebut, guna memperkuat organisasi Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi (tipikor).

“Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat, memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan,” kata Listyo di Papua, Selasa (28/9/2021).

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, awal mula rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri, dirinya berkirim surat kepada Presiden Jokowi mengenai rencana tersebut.

Sigit menyebut, 56 pegawai KPK tersebut dibutuhkan sebagai upaya pencegahan tipikor dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN), dan kebijakan strategis yang lain.

Surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg, dan menyatakan kesetujuan akan rencana tersebut.

“Tanggal 27 September 2021, kami dapat surat jawaban dari pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri,” ucapnya.

Setelah itu, Presiden Jokowi meminta Polri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses sedang berlangsung. Mekanismenya seperti apa, sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri,” katanya. (KG/PAN)