Klarifikasi Motto Satpol PP, Yusril Harapkan Satpol PP Konsisten Dalam Penegakan Perda

Foto Atas: Satpol PP Kota Batam memberikan teguran terhadap bangunan baru "memakan" jalan di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A Batam Centre. Foto bawah: Kondisi terkini bangunan baru tersebut masih berlanjut dibuktikan sudah diplester dan terdapat tumpukan bata merah dan material pasir, Minggu (26/12/2021). Foto Ist

Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto berdialog dengan PNS senior Satpol PP Kota Batam, Raya Yarhalim di Kantin LAM Batam Centre, Senin (17/1/2022).

BATAM (Kepriobal.com) – Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto, memberikan klarifikasi terkait motto Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diposting media sosial Facebook (FB) miliknya.

Yusril yang digelar tukang bongkar kasus ini, di FB menuliskan motto “tiada aksi dengan konsumsi sarat kompromi”. Sementara, di dinding Kantor Satpol PP di Batua Aji, motto yang tertulis “tiada hari tanpa aksi tanpa kompromi”.

Postingan Yusril ini, membuat sebagian personel Satpol PP meradang. Terkait motto itu, telah diklarifikasi Yusril dihadapan pegawai negeri sipil (PNS) senior Satpol PP, Raja Yarhalim di Kantin Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam Centre, Senin (17/1/2022).

Yusril menjelaskan, terkait motto Satpol PP Kota Batam “tiada hari tanpa aksi tanpa kompromi”, agar motto ini benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku Satpol PP Kota Batam.

Pentingnya konsistensi motto seperti tertulis di dinding Kantor Satpol PP itu, kata Yusril, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP.

Hal itu juga diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 14 tahun 2007 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Satpol PP Kota Batam.

Untuk tataran teknis, diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Batam nomor 43 tahun 2016 tentang tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas Satpol PP Kota Batam.

Menurut Yusril, Satpol PP Kota Batam belum maksimal dalam pelaksanaan penegakan Perda khusus Perda tentang bangunan gedung.

“Saya katakan tidak maksimal, berdasarkan bangunan menyalah ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A Batam Center yang saya kritisi,” ujar Yusril, sambil menyeruput kopi yang disediakan Raja Yarhalim.

Bangunan yang dikritisi tersebut, kata Yusril membeberkan kronologis, telah mendapatkan surat peringatan (SP) 2 Satpol PP Kota Batam Nomor 644/Set/Satpol-PP/IXX/2021 tertanggal 27 Desember 2021.

SP 2 tersebut isinya antara lain: “Apabila saudara (pemilik bangunan) tidak mengindahkan poin 3 di atas, maka Satpol PP Kota Batam akan melakukan pembongkaran tambahan bangunan di ruko yang saudara bangun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Serta segala yang timbul akibat dari penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab tim.”

“Namun faktanya, hingga klarifikasi ini dibuat, bangunan tersebut dibiarkan pemilik melakukan pekerjaan dan tidak dilakukan pembongkaran. Silakan cek dan buktikan biar tidak fitnah,” terang Yusril.

Tidak dilaksanakan eksekusi atas SP bangunan tersebut, kata Yusril, diduga penegakan Perda terhadap bangunan tersebut sarat kompromi.

Yusril juga menerangkan, tiap tahun ada anggaran konsumsi untuk kegiatan penindakan Perda yang dilakukan Satpol PP di lapangan bersumber dari dana APBD.

“Sebagai peran masyarakat dan sesuai ajakan Walikota Batam untuk ikut awasi pegawai Pemko Batam, maka saya kritisi sesuai fakta temuan dan apa yang saya rasakan,” ujar Yusril.

Kemudian, lanjut Yusril, dirinya merasakan dugaan diskriminasi dalam pembongkaran lapak di depan ruko miliknya berupa bentuk 4 tiang besi, atap spandek, tanpa dinding.

“Lapak tersebut milik saya. Lapak tersebut, tanpa SP langsung dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP,” ungkap Yusril.

Padahal, lanjut Yusril, bangunan yang sama bentuknya berdiri di depan lokasi sama di Grand BSI Batam Centre, sudah dilaporkan melalui WhatsApp (WA) kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP dan Kasatpol PP, dengan mengirim berupa gambar, tapi sampai sekarang belum ada tindakan.

“Karena itulah, saya mengkritisi Satpol-PP Kota Batam agar motto Satpol PP tidak berubah, dan terkesan menjadi “tiada aksi dengan konsumsi sarat kompromi”. Ini yang saya sampaikan klarifikasi kepada PNS senior Satpol PP Raja Yarhalim,” aku Yusril.

Sementara itu, Raja Yarhalim, menyatakan ini hanya miskomunikasi dan perlu masyarakat mengawasi Pemko Batam. (kg/pan)