KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi Tersangka Korupsi Barang Cukai

 

Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H. Umar (menhadap tembok) ditetapkan KPK tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

JAKARTA (Kepriglobal.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H. Umar tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Februari 2021, dengan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (12/8/2021).

Alex menuturkan, kedua tersangka ditahan 20 hari pertama terhitung sejak Kamis (12/8/2021) sampai 31 Agustus 2021 guna kepentingan penyidikan.

Apri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, sementara Mohd Saleh ditahan di Rutan Kavling C1 ACLC.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” kata Alex.

Dilanjutkan Alex, Apri diduga menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Penerimaan uang dalam periode 2017-2018.

“Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar,” ungkap Alex.

Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KG/PAN)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading