ANAMBAS – Komisi Perlindungan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas berjanji akan tegas terhadap pelaku pelanggaran Undang-undang (UU) Perlindungan Anak sesuai tupoksinya, sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Mengingat maraknya kasus yang ada semenjak tahun 2019 hingga saat ini terbilang tinggi.
Ketua KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronald Sianipar mengatakan, sejak dirinya dilantik sebagai ketua di tahun 2019 akhir, ada sekitar 45 kasus yang terungkap oleh KPPAD, baik korban dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bullying ataupun pelecehan seksual.
“Saya akan terus berusaha melakukan yang terbaik, pelaku kejahatan anak merupakan hal yang sangat keji dan harus ditindak sesuai UU Perlindungan Anak yang berlaku,” kata Ronald saat diwawancarai oleh awak media, Senin (17/01/2022).
Ia lanjut menyampaikan, dari sekitar 45 kasus yang telah terdata oleh pihaknya tersebut, sangat disayangkan hanya beberapa saja yang dilanjutkan ke proses hukum sementara kebanyakan yang lainnya melalui jalur kekeluargaan.
“Seperti yang saya katakan sebelumnya, kejahatan terhadap anak merupakan tindakan yang sangat keji, selain menghancurkan masa depan juga menghancurkan psikis anak tersebut, jadi tindakan hukum sangat penting untuk membuat efek jera,” sampainya.
Ronald menjelaskan, kepada masyarakat Anambas untuk tidak takut melapor kepada pihat terkait guna mencari keadilan jika ada indikasi kejahatan, tujuannya agar tidak ada lagi kejahatan seperti ini, keadilan ditegakkan untuk memberikan pelajaran kepada pelaku, bukan untuk kepentingan lain. Karena kasus kekerasan terhadap anak merupakan perilaku yang sama sekali tidak mencerminkan kemanusiaan.
“Harapan kami agar jangan ada lagi masalah kekerasan terhadap anak di Anambas, jadi masyarakat tidak perlu takut untuk membuat laporan kepada penegak hukum atau pihak terkait, kami (KPPAD) dalam bahasa mudahnya itu pengacaranya anak, yang sifatnya sebagai pendamping,” jelas Ronald. (KG/WNY)