ANAMBAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menyelenggarakan kegiatan konsolidasi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu tahun 2024 yang dimaksudkan untuk menyatukan pemahaman terkait tahapan-tahapan Pemilu tahun 2024, sekaligus sebagai pengetahuan dan pemahaman kepada Panwascam se-Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaksanakan di Aula Anambas Inn Lantai 3, Rabu (16/11/2022).
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu M. Anuar mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan tahapan pemilu sesuai SOP dan terintegrasi dilingkungan Bawaslu mulai dari kabupaten hingga tingkat nasional, yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kegiatan ini sengaja dilakukan oleh Bawaslu Anambas untuk mengkonsolidasikan para teman-teman pengawas agar dapat meminimalisir kesalahan,” katanya.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan dari moderator, Komisioner KPU Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi yang mengatakan, bahwa untuk menjadi panwaslu itu tentu saja melewati berbagai tahapan, saat bekerja pun akan seperti itu.
“Untuk menjadi anggota panwaslu tentu saja melewati berbagai tahapan, ketika sudah menjadi anggota juga harus melewati tahapan lagi ketika bekerja, sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu memverifikasi maupun ketika penetapan peserta,” kata Frengky Ringas Maradona Silalahi menjabarkan secara jelas.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab antara peserta dan narasumber yang berlangsung dengan antusias tinggi dari para hadirin.
Pada kesempatan yang sama, Kasubid Poldagri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kepulauan Anambas, Syafrizal yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, adanya perwakilan dari pemerintah daerah yang hadir dalam kegiatan ini sesuai dengan undang-undang yang ada, salah satunya ialah UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Pada dasarnya, KPU dan Bawaslu merupakan mitra kerja dari Bakesbangpol sebagai wasit dari pemilu, untuk itulah adanya kita dalam kegiatan ini, karena pemerintah daerah wajib untuk memberikan dukungan dan fasilitas guna mensukseskan pemilu di daerah tersebut,” jelasnya. (KG/WNY)
You must be logged in to post a comment.