ANAMBAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi (rakor) verifikasi administrasi perbaikan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 di ruang Aula Siantan Nur, Jl. Selayang Pandang I, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (29/9/2022).
Acara dimulai dengan laporan kegiatan oleh Plt Kasubag Teknis dan Hupmas, Togi Nalom Pangondian kepada 50 peserta rakor yang terdiri dari partai politik peserta calon pemilu, stakeholder dan KPU sebagai narasumber.
“Kegiatan ini sudah sesuai dengan dasar Hukum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tujuan kegiatan,” ucap Togi Nalom Pangondian.
Sementara itu, dalam sambutannya, Plh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumadil Hakim memberikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses yang telah dijalani hingga hari ini.
“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pejabat KPU di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas dan juga seluruh unsur undangan yang telah hadir dalam kegiatan ini,” ucap Jumadil Hakim.
Dirinya juga secara resmi membuka kegiatan pada hari ini, dimana setelah melewati beberapa mekanis sehingga tibalah pada pada acara verifikasi administrasi.
“Dengan ini saya membuka secara resmi rapat koordinasi verifikasi administrasi perbaikan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024,” katanya sembari membuka acara kegiatan secara resmi.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi rapat koordinasi oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Novelino dan diskusi rapat koordinasi bersama para peserta calon partai politik. (KG/WNY)