NATUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna gelar sosialisasi peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum, Kamis (17/11/2022).
Sosialisasi yang berlangsung di Natuna Hotel tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdilah.
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdilah dalam kata sambutan menyampaikan, sosialiasi PKPU ini tujuannya adalah untuk menyebar luaskan informasi tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tahapan Pemilu 2024.
“Tujuan dari kegiatan sosialisasi PKPU 6 tahun 2022 ini adalah untuk menyebar luaskan informasi tentang ketentuan- ketentuan yg mengatur tentang tahapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024,” ungkapnya, Junaedi Abdilah.
Ia juga menyampaikan, pemilu adalah tanggung jawab bersama, oleh karena itu pemilu merupakan agenda Nasional lima tahunan dalam memilih pemimpin sehingga pedoman tehnis ini perlu secara bersama kita pahami agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Ini kami sampaikan karena, kami sangat menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu,” paparnya. (KG/IK)
You must be logged in to post a comment.