LAHP Ombudsman: BP Batam Terbukti Maladministrasi Tunda Terbitkan Legalitas Kampung Tembesi Tower

 

RDP penyelesaian legalitas Kampung Tembesi Tower digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Selasa (28/9/2021) lalu.

BATAM (Kepriglobal.com) – Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Riau mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, telah melakukan maladministrasi menunda permohonan warga mendapatkan legalitas Kampung Tembesi Tower RW 16.

Sebagaimana diketahui, persoalan legalitas Kampung Tembesi Tower RW 16 mencuat, berawal dari surat warga

“Ombudsman yang memberi tahu melalui suratnya nomor B/0225/LM.24-05/0165.2020/IV/2021 kepada kami, bahwa BP Batam telah melakukan maladministrasi,” ujar Kuasa Hukum Warga Kampung Tembesi Tower, Orik Ardiansyah kepada wartawan di Batam Centre, kemarin.

Anak sekolah warga Tembesi Tower berberbaris di pinggir jalan hendak menyampaikan aspirasi tempat tinggal mereka, pada saat itu Presiden Jokowi melewati jalan depan Tembesi Tower hendak ke Pulau Setokok menanam mangrove, Selasa (28/9/2021) sore.

Warga Kampung Tembesi Tower selaku pelapor, melaporkan BP Batam ke Ombudsman, bahwa warga Kampung Tembesi Tower mengajukan legalitas ke BP Batam. Permohonan warga tersebut tidak dipenuhi BP Batam, sehingga warga mencari keadilan melalui Ombudsman.

Setelah memeriksa, mengklarifikasi laporan pelapor dan terlapor serta para pihak terkait, Ombudsman dalam LAHP menyebutkan BP Batam terbukti melakukan maladministrasi.

“Kami berharap, BP Batam sesuai LAHP Ombudsman, agar menindaklanjuti dan menerbitkan dokumen alokasi lahan permohonan warga. Apalagi, warga bukan minta gratisan tapi siap bayar uang wajib tahunan otorita (WTO),” ujar Orik.

Jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan terlapor (BP Batam) tidak menindaklanjutinya, sesuai petikan LAHP, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim Resolusi dan Monitoring untuk menerbitkan rekomendasi.

Seperti diketahui, 16 November 2001 warga Kampung Tembesi Tower mengajukan permohonan pelestarian dikukuhkan wilayah mereka, sebagai pemukiman penduduk ke Wali Kota Batam.

Tanggal 21 November 2001 Sekretaris Daerah (Sekda) Batam mengeluarkan surat nomor 168/TP/XI/2001 mohon pertimbangan permohonan warga Kampung Tembesi Tower kepada Wali Kota Batam.

Tanggal 31 Desember 2001, Sekda Batam mengeluarkan surat nomor: 169/TP/XI/2001 mohon pertimbangan permohonan warga Kampung Tembesi Tower kepada Ketua Otorita Batam (BP Batam, red).

Tahun 2004 Wali Kota Batam mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor KPTS.105/HK/III/2004 tentang penetapan wilayah perkampungan tua di Kota Batam.

“Dalam SK Wali Kota Batam nomor KPTS.105/HK/III/2004 itu, termasuk Tembesi seluas 40 hektare, meskipun dengan catatan belum diukur,” beber Orik

Tanggal 30 Maret 2005, Kepala BP Batam memberikan izin prinsip kepada Kampung Tembesi Lestari (Tower) dituangkan dalam surat nomor B/70/KA/III/2005.

“Surat tersebut terus berlanjut, hingga warga mendapatkan rekomendasi pemasangan air dan listrik. Mendapatkan pengucuran APBD pembangunan jalan melalui Musrenbang, semenisasi, dana hibah Rp50 juta pembangunan masjid, posyandu, dan sebagainya,” jelas Orik.

Dari semua fakta-fakta di atas, warga Kampung Tembesi Tower mengajukan permohonan legalitas ke BP Batam pada 24 Agustus 2020. Permohonan tersebut, atas nama Panji S Lingga selaku Ketua RW 16 Tembesi Tower tertuang dalam surat nomor 17/SRTRW/VIII/2020.

“Surat tersebut ditembuskan kepada Anggota 3 Bidang Pengelolaan Lahan dan Investasi BP Batam, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, dan ke Kantor Hukum Orik Ardiansyah & Associate,” jelas Orik.

Di Ombudsman sudah berproses dan telah mengeluarkan LAHP. Kemudian kuasa hukum Warga Kampung Tembesi memohon. rapat dengar pendapat (RDP) ke Komisi I DPRD Batam, mencari penyelesaian legalitas Kampung Tembesi Tower.

RDP digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Selasa (28/9/2021) pukul 10.00 WIB. RDP ini dihadiri Disniko S dan Mulyo Hadi perwakilan BP Batam.

Dari penuturan Niko, BP Batam telah mengalokasikan lahan Tembesi Tower kepada PT Vinsen Properti Development diterbitkan 14 April 2004 seluas 10 hektare.

BP Batam juga sudah mengalokasikan Tembesi Tower kepada PT Tritunggal diterbitkan 24 September 2003 seluas enam hektare.

Pada 9 Maret 2015, PT Vinsen Group dengan nomor surat 01/SK-VC/III/2015 mengembalikan enam hektare lahan di Tembesi Tower kepada BP Batam, karena lahan tersebut terdapat pemukiman masyarakat setempat, rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas lainnya.

“PT Vinsen mengembalikan lahan enam hektare dan meminta lahan pengganti. Tapi, sampai sekarang belum dapat lahan penggantinya,” ujar Niko.

Apa yang dikatakan Niko tersebut, seakan kontra produktif. Sebab, BP Batam mengalokasikan lahan di Tembesi Tower kepada PT Tanjung Piayu Makmur, sesuai gambar penetapan lokasi (PL) nomor 220040989 tanggal 14 Oktober 2020 seluas 565.623 meter persegi atau lebih 56,5 hektare.

Warga Tembesi Tower membentangkan spanduk di lobby DPRD Batam, saat memperjuangkan legalitas pemukiman mereka bukan minta gratis, Selasa (28/9/2021).

Dari rentetan fakta-fakta di atas, Kuasa Hukum Warga Kampung Tembesi Tower, Orik Ardiansyah, mengajak BP Batam membuka Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Dalam konsideran huruf b menyebutkan: negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

“Bukankah BP Batam sebagai kepanjangan tangan negara, turut serta melaksanakan amanat UU dimaksud dan turut serta bertanggung jawab,” tanya Orik.

Selanjutnya dalam bab V perihal penyelenggaraan perumahan pasal 19 disebutkan: (1) Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Ayat (2) Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati dan/ atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

Warga Tembesi Tower RW 16, jelas Orik, merupakan warga negara bagian satu-kesatuan yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia, yang patut dilindungi dan diberikan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Khususnya untuk memperoleh legalitas atas kepemilikan tanah/ rumah permanen yang sudah merawat dan menempati, serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak bertahun-tahun yang lalu,” papar Orik.

Selain sudah jelas dan klar LAHP Ombudsman, Orik berharap BP Batam membuka mata dan hati, di dalam Kampung Tembesi Tower tersebut, telah terdapat rumah ibadah bangunan masjid mendapatkan dana hibah Rp50 juta dari pemerintah.

Kemudian ada TPQ Al-Hidayah, Pondok Pesantren Putri Khodijah, PAUD Aisyah, PAUD Al-Qudwah, Rumah Tahfidz Ibnu Katsir, aula pertemuan masyarakat, fasum bola volli, jalan semenisasi program pemerintah PNPM Mandiri.

“Kampung Tembesi Tower juga mendapatkan fasilitas infrastruktur pembangunan jalan dari hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang),” ungkap Orik.

Selain itu, Kampung Tembesi Tower mengharumkan nama daerah Batam meraih penghargaan juara dua lomba tanaman toga se-Indonesia, serta dinobatkan Polresta Barelang dan Kodim 0316 Batam sebagai kampung tangguh.

“Artinya, ada pengakuan negara/ pemerintah kepada Kampung Tembesi Tower. Adanya RT dan RW di Kampung Tembesi Tower sebagai perpanjangan tangan pemerintah,” jelas Orik.

Warga Kampung Tembesi Tower, lanjut Orik, mendapatkan fasilitas air bersih sebagaimana surat Otorita Batam (BP Batam) nomor B/077/KAN-AIR/V/2005 tanggal 11 Mei 2005.

Siti Nurlailah, anggota Komisi I DPRD Batam pada RDP penyelesaian legalitas Kampung Tembesi Tower, mengatakan, saat Kampung Tembesi Tower pada 11 Mei 2005 lalu mendapatkan rekomendasi pemasangan air bersih, pengelolaan air minum di Batam saat itu PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Dulu regulasi ATB melakukan penyambungan air ke suatu pemukiman warga, jika pemukiman tersebut mendapatkan rekomendasi dari Otorita Batam (BP Batam).

“Artinya, BP Batam mengakui Kampung Tembesi Tower sehingga memberikan rekomendasi pemasangan air bersih. Dari dulu sampai sekarang warga berjuang memohon legalitas, tolonglah BP Batam mempertimbangkan seperti hal-hal diebutkan di atas,” ujar Nurlailah.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha pada RDP penyelesaian legalitas Kampung Tembesi Tower, meminta RDP agar dilanjutkan.

“Panggil pihak terkait lainnya seperti pihak perusahaan dan dinas terkait. Kalau Kampung Tembesi Tower tidak legal, kenapa aset dan uang negara dikucurkan ke sana. Seperti dana hibah, pembangunan jalan, dan lainnya,” tanya Utusan.

Meski begitu, Utusan yang merupakan politisi Hanura dapil Sagulung ini, meminta BP Batam mempermudah legalitas Kampung Tembesi Tower.

Alasannya, secara fakta warga sudah bermukim puluhan tahun, pernah masuk SK Wali Kota tentang Kampung Tua meskipun pada akhirnya luasan Kampung Tua tersebut diciutkan. “Dan sudah ada aset negara yang masuk di Kampung Tembesi Tower” ujar Sarumaha. (KG/PAN)