ANAMBAS – Seorang pria bernama Ryan (20) harus kehilangan nyawa atau meninggal dunia di tempat akibat dari kecelakaan tunggal yang dialaminya bersama temannya Khairil Riduan di jalan Selayang Pandang (SP) II Tarempa tepatnya di depan Batu Tempat Tiga ujung jalan SP II, Kamis (30/06/2022) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Kapolsek Siantan, Iptu Gunawan Husein saat dikonfirmasi media ini membenarkan kecelakaan tunggal tersebut dialami Ryan dan Khairul warga Air Bini, kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Iptu Gunawan Husein mengatakan, peristiwa tersebut pihaknya mendapat laporan oleh yang menghubungi anggota Polsek Siantan via telepon selulernya.
“Korban kehilangan nyawa di jalan SP II, dimana akibat dari laka tunggal tersebut ia mengalami luka-luka yang serius hingga meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan temannya mengalami luka ringan dan saat dirawat di RSUD Tarempa,” ujar Iptu Gunawan Husein kepada media ini.
Ditempat terpisah, Kasatlantas Polres Anambas, AKP Lambok Marito Sinaga saat dikonfirmasi menjelaskan, menurut keterangan saksi di TKP, diketahui korban mengendarai sepeda motor merek Honda Sonic 150cc tanpa menggunakan nomor polisi datang dari arah pelabuhan menuju jalan SP II dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
“Setelah berjalan dan sebelum sampai di ujung jalan SP II di lokasi kejadian, korban hilang kendali dan menabrak pembatas jalan (pembatas pinggir jalan) hingga mengakibatkan mereka berdua jatuh terseret dan mengalami luka parah,” jelas Kasatlantas melalui WhatsAppnya kepada media ini.
Kasatlantas Polres Anambas menambahkan, dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, diketahui bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kurang hati-hatinya korban yang melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, hingga korban hilang kendali dan menabrak median/pembatas jalan.
“Kasus laka tunggal tersebut kini dalam penanganan Satlantas Polres Kepulauan Anambas, dimana langkah-langkah kepolisian yang sudah diambil berupa menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti,” tandasnya.
Kasatlantas Polres Kepulauan Anambas juga menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat agar dalam berkendara tidak perlu dengan kecepatan tinggi apalagi dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, akibatnya bisa fatal bahkan hingga meninggal dunia seperti yang dialami oleh korban.
“Kami harapkan masyarakat dalam berkendara di jalan raya, tidak perlu melajukan kendaraannya kencang-kencang apalagi dalam keadaan dipengaruhi miras, hal tersebut sangat berbahaya, dapat merugikan orang lain terutama diri sendiri nantinya,” imbau Kasatlantas AKP Lambok Marito Sinaga. (KG/WNY)