Langkanya Minyak Goreng jadi Sorotan Publik buat Pemerintah

Oleh: Nurhayati

Minyak goreng menjadi salah satu bahan pokok yang dikonsumsi hampir setiap hari.

Diduga kurangnya pengawasan dari Kementrian Perdagangan membuat minyak goreng menjandi langka dan melonjak tinggi harganya. Dimana biasanya 1 liter seharga  Rp 14 ribu menjadi Rp 24 ribu per liter.

Padahal minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia dan konsumennya adalah paling besar yang dikomsumsi oleh masyarakat pada setiap harinya di dalam negeri. Selain juga diminati oleh konsumen masyarakat dunia terhadap Crude Palm Oil (CPO) sehingga terjadi kelonjakan harga minyak goreng  dunia.

Kelangkaan minyak goreng bersubsidi sama sekali bukan karena ekspor tapi karena ada oknum-oknum yang mengalihkannya menjadi minyak goreng kemasan dan subsidi yang HET-nya cabut sehingga bisa dijual dengan harga mahal.

Jahat sejahat-jahatnya negara ini, minyak goreng langka dan mahal mafia yang mengatur ternyata diduga menyalurkan duit minyak goreng untuk penundaan pemilu.

Minyak goreng hingga kini masih mahal namun ribuan kilo kebutuhan pokok itu malah terbuang sia-sia di Lumajang.

Ketika Menteri Perdagangan memberlakukan HET migor bareng-bareng tidak ada di pasaran. Namun ketika harga dilepas minyak goreng ramai-ramai tersedia dengan harga mahal.

Negara yang meminta agar harga minyak goreng bagi rakyatnya jangan mahal tak mereka mereka menghina kapasitas negara dan untuk sesaat memang menang beberapa kali negara harus revisi aturan yang dibuatnya

Langkah tegas kejaksaan agung dalam mengungkapkan tersangka kasus mafia minyak goreng harus diapresiasi dan didukung oleh masyarakat akan tetapi tidak sah apabila jaksa agung juga harus menjerat korporasi yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal di pasaran

Mafianya sudah ditangkap tetapi praktik mafianya belum berhenti karena harga minyak goreng masih saja mahal.

Prinsip kerja mafia harga murah barang langka, barang ada harga mahal hanya di sana di sini rakyat  merintih. Akibat mafia minyak goreng, Negara juga mengalami kerugian luar biasa

Suka terheran heran dan berfikir Indonesia kaya dengan sawit, tetapi kenapa minyak goreng bisa langka dan mahal? Pekerja sawit pun heran kenapa minyak goreng langka sedangkan pendapatan sawit seperti biasanya tidak ada penurunan, minyak goreng curah masih mahal dan sulit didapatkan di pasaran.

Kenaikan harga minyak goreng yang bisa sampai 100 persen tentu mengakibatkan kejutan pada ekonomi rumah tangga karena minyak goreng merupakan kebutuhan pokok dan memberi dampak ke masyarakat luas. Tentu ini digunakan sebagian politisi untuk meraup simpati masyarakat.

Sayangnya, simpati ini tidak didasarkan pada pemahaman yang tepat, hanya berdasarkan pandangan populis semata. Seakan-akan memihak kepada masyarakat banyak, padahal pada akhirnya bisa jadi bumerang seperti zaman orde baru dahulu. Pendapat politisi agar pemerintah mengambil jalan keras untuk memaksa para pengusaha besar di bidang minyak sawit untuk menurunkan harga minyak goreng, merupakan langkah yang jauh dari kaidah ekonomi yang wajar.

Penetapan harga eceran tertinggi biasanya kita temukan pada obat-obatan. Kenapa obat-obatan dapat diregulasi dengan HET sementara belum pernah kita temui pengaturan HET atas sembako seperti minyak goreng? Pada intinya yang pertama, elastisitas permintaan kedua barang ini berbeda. Kedua, barang substitusi obat tersedia sangat banyak di pasar.

Kedua alasan ini pula yang menyebabkan penetapan HET minyak goreng pada Januari 2022 lalu justru menjadi bumerang bagi pemerintah. Minyak goreng menjadi langka dan tidak dapat ditemukan di pasar.

Kelangkaan minyak goreng dengan harga terjangkau dirasakan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir. Walau telah mengeluarkan beberapa kebijakan, termasuk menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah akhirnya melepas harga minyak kemasan ke mekanisme pasar. Setelah itu minyak goreng kembali banyak tersedia di pasar dan toko namun harganya langsung melambung tinggi.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sempat berjanji akan mengungkapkan mafia minyak goreng sebagai penyebab kelangkaan dan bekerjasama dengan polisi untuk membongkarnya.

Jaksa penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini terkait dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang sebenarnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO.

Langkah itu tidak berpedoman pada pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri sehingga harga penjualan di dalam negeri melanggar batas harga. Kejagung juga mensinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin persetujuan ekspor.

Fenomena ini terjadi diduga, karena adanya oknum-oknum yang mempermainkan pasokan minyak goreng dengan melakukan penimbunan, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng.

* Penulis adalah Mahasiswi Semester 4, Jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Karimun