PEKANBARU – Kantor advokat/pengacara The Law Office Raja Hambali SH., MH & PARTNER telah beberapa kali melayangkan surat laporan dengan No.:003/LP/KJA/II/LO-RHP/23/T BK/PKU, tanggal 17 Februari 2023, perihal : Laporan Kasus Pidana No. 222/PID.B/2022/PN.PBR., dan Permintaan Eksaminasi yang diduga kuat adanya indikasi terjadi perbuatan melawan hukum atau juga perbuatan mafia tanah di Pekanbaru dengan cara mengkriminalisasi melalui proses hukum sehingga salah seorang ibu rumahtangga yakni Ermawati menjadi korban penindasan dan diduga telah dikriminalisasi oleh cukong-cukong dan juga tangan besi aparat.
Menurut Kantor Advokat/Pengacara Raja Hambali SH., MH & PARTNER, kantornya sudah beberapa kali telah mengirimkan surat kepada Jaksa Muda Pidanan Umum (Jampidum) dan Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) di Kejagung RI, namun hingga saat ini laporan tersebut belum juga ditanggapi. Bahkan Raja Hambali juga mengaku sudah mengirimkan surat permintaan eksaminasi khusus dan surat klarifikasi, namun lagi-lagi surat itu tidak ada balasan dari Jampidum dan Jamwas.
“Kami juga berkirim surat membuat laporan ke Komisi Kejaksaan, dan surat kami ditanggapi dan terjadilah permintaan keterangan yang bersifat wawancara dari Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau, pada hari Senin 05 Juni 2023 yang lalu dengan surat resminya kepada kami, Surat Nomor : B-2015/L.4.7/H.I.1/05/2023, tertanggal 30 Mei 2023, sehingga kami menilai memang eksistensi lembaga pengawas secara eksternal kejaksaan sangat diperlukan agar menjadi balancing dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terkesan sudah dibuat impoten di Kejagung RI,”ungkap Raja Hambali.
Adapun poin-poin pokok pemeriksaan permintaan keterangan yang disampaikan Kantor Advokat/Pengacara Raja Hambali SH., MH & PARTNER sebagai pelapor atas dugaan kesalahan kode etik yang dilakukan para Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang menangani perkara pidana 222/Pid.B/2022/PN.PBR atas nama Ermawati, pada hari Senin 05 Juni 2023 yang lalu, yaitu ;
1. Pengaduan oleh pelapor Jhonson yang sudah kadaluarsa (sudah melebihi waktu 6 bulan, Pasal 74 KUHP).
2. Adanya indikasi rekayasa fakta hukum yang dilakukan oleh oknum Jaksa pada tingkat kasasi, melanggar Peraturan Jaksa Agung RI No. : PER-014/A/JA/11/2012, tentang Kode Perilaku Jaksa, yaitu, Bagian Kedua, tentang Integritas, Pasal 7, huruf (f).
3. Legal standing pelapor, (Jhonson) dengan status tanah yang belum lunas, akan tetapi laporan tetap ditindaklanjuti, hal ini bertentangan dengan SEMA RI No. : 4 tahun 2016, halaman 5, huruf (b), halaman 7, angka 7.
4. P21 ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, bertentangan dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI No. : B-230/E/Ejp/01/2013, tanggal 22 Januari 2013, tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah, tegas Raja Hambali.
Ermawati kepada kepriglobal.com mempertanyakan mengapa adik iparnya bernama Ilas Novera bisa menjual tanah orangtuanya (M-Nasir), sementara pembagian waris kepada Ermawati belum dibagikan.
“Pada saat itu mamak tiri saya Mundun (almh), istri ke dua bapak saya M. Nasir (alm) masih tinggal satu rumah bersama saya dan kedua adik saya satu bapak lain ibu. Abu Zaman (alm) dan Aminullah (alm) mereka anak dari ibu Mundun (almh). Sedangkan saya anak dari istri pertama dari Nurlela yang hingga saat ini masih hidup. Pada saat bapak saya masih hidup, bapak saya telah mengelola dan mengusahakan sendiri tanah tersebut, sengketa waris ini sejak tahun 60 puluhan dan belum ada dijual oleh siapapun sampai dia meninggal dunia, termasuk mamak tiri saya. setelah bapak saya meninggal (M. Nasir), mamak tiri saya mengatakan saya mau pergi dari rumah saya, sewaktu itu adik-adik saya satu bapak Abu Zaman (alm) dan Aminullah (alm) masih kecil kecil, ternyata mamak tiri saya menjual beberapa bidang tanah bapak (M.Nasir) saya, dan lalu ibu Mundun (alhm) membeli rumah hasil penjualan tanah bapak saya, setelah itu ibu Mundun menikah lagi dan tak lama setelah itu beliau meninggal dunia,”jelasnya.
Setelah ibu tirinya meninggal dunia, adiknya Aminullah meminjam surat tanah yang terletak di simpang Jl. Melati, Air Hitam untuk dibangun dan bagi ruko, tanpa ada rasa curiga Ermawati memberikan surat tanah tersebut.
“Namun setelah ruko siap dibangun, saya tidak diberi pembagian ruko tersebut, padahal semua itu warisan almarhum bapak saya,” tegas Ermawati
Setelah Aminullah dan Abu Zaman meninggal dunia, Ilas Novera (isteri Alm Aminullah) menjual kepada PT. Cipta Lestari (Jhonson), sedangkan Abu Zaman (alm) suami Ratgusmiati karena tidak mempunyai anak, lalu surat-surat diubah menjadi atas nama Aminullah (alm) yang mempunyai 3 orang anak hasil pernikahan bersama Ilas Novera,”terang Ermawati.
Sebelum surat di rubah dari Aminullah kepada Ilas Novera, Ermawati sudah menyampaikan kepada pihak RT dan kelurahan serta kecamatan agar jangan dibuatkan surat balik nama atas nama Ilas Novera.
“Akan tetapi dugaan saya ada permainan dibalek pemecahaan surat tanah bapak saya M. Nasir (alm),”jelasnya.
Lanjut Ermawati lagi, setelah itu dia meminta hasil penjualan tanah yang dijual oleh kedua adik iparnya Ilas Novera dan Ratgusmiati kepada PT. Cipta Lestari.
Dalam pengakuannya, Ilas Novera mengatakan tidak akan memberikan sepeser pun hasil menjual ruko kepada Ermawati.
“Sepeser pun saya tidak mau memberikan, kalau tidak terima jumpa di pengadilan” terang Ermawati mengikuti perkataan Ilas Novera.
Setelah itu, PT Cipta Lestari melaporkan Ermawati dengan tuduhan melakukan penyerobotan tanah dengan cara menyuruh orang lain menyewakan tanah, dan seolah-olah menyewakan dan membuat kwitansi sebesar Rp. 10.000.000.
“Padahal saya tidak pernah menyewakan tanah orang lain atau menandatangani kwitansi dan menerima uang sewa dari D. Situmeang. Di pengadilan tingkat pertama saya divonis bersalah dan dihukum penjara selama dua tahun, kemudian saya banding dan putusan Pengadilan Tinggi Riau melalui Kantor Advokat/Pengacara Raja Hambali SH., MH & PARTNER, dan saya terus berdoa semoga ada keadilan di muka bumi ini, dan alhamdulillah saya menang ditingkat banding, lalu jaksa mengajukan kasasi, dan saat ini saya masih menunggu Putusan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, semoga Allah SWT menunjukkan mana yang benar dan mana yang salah, Allah pasti akan menunjukkan kuasanya kepada orang-orang yang menindas sesamanya,”ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah mengatakan bila ada praktek mafia tanah segera laporkan. Hal itu juga dipertegas lagi dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo “jangan kasih ampun dengan mafia tahah, apalagi berlindung kepada aparat negara”.
“Apakah tidak seharusnya sebagai pengawas internal kejaksaan, Jampidum dan Jamwas harus sigap menyikapi hal ini, apalagi adanya dugaan indikasi yang terjadinya terhadap kesalahan kode etik atau prilaku jaksa, dua oknum JPU inisial JA dan L Kasi Pidum dan juga Kejari Pekanbaru yang menjabat saat itu. Dan demi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan citra Adiyaksa dari jaksa-jaksa hitam, segera tindak tegas mafia tanah, dan sesuai pula dengan apa yang di sampaikan bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin, laporkan!!!! apabila terjadi praktek mafia tanah,”pungkas Feri Arisandi, SH, salah satu pengacara Ermawati. (kg/lai)