Lewat Pelabuhan SBP Harus Sudah Vaksin Lengkap, Kalau Belum KKP Sediakan Fasilitas Vaksinasi

 

Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di salah satu daerah di Kepri. Saat ini, penyeberangan antarpulau di Provinsi Kepri tak perlu swab antigen jika sudah vaksin 2.

TANJUNGPINANG (Kepriglobal.com) – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjung Pinang, akan melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin bagi penumpang yang bepergian melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjung Pinang.

“Menyikapi SE Gubernur Kepri nomor 611, terkait dengan level Kepri sudah level 1. Tentu kita harus mengambil langkah-langkah untuk mengamankan kebijakan pimpinan,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin dilansir Kominfo.kepriprov.go.id, Kamis (7/10/2021).

KKP bertekad akan membantu, jangan sampai Kepri turun level. KKP akan menerapkan betul protokol kesehatan (prokes) di pelabuhan dan bandara. Juga membantu meningkatkan cakupan vaksinasi.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, diminta untuk mencermati benar persyaratan sesuai surat edaran (SE) Gubernur Kepri. Pelaku perjalanan di dalam Provinsi Kepri, harus sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap.

Mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis 1 dan 2, tidak lagi diberlakukan swab antigen untuk perjalanan di dalam provinsi.

Sedangkan yang belum vaksinasi dosis lengkap, harus tetap melengkapi diri dengan hasil negatif swab antigen.

Untuk mempermudah para pelaku perjalanan, selama dua pekan mendatang KKP akan menyediakan fasilitas vaksinasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura. “Mulai Jumat, 8 Oktober 2021 sampai dua minggu ke depan,” ujar Agus.

Untuk melaksanakan hal tersebut, KKP bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP, Pelindo, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) akan melakukan pemeriksaan dokumen para pelaku perjalanan. Petugas akan memeriksa aplikasi Peduli Lindungi dari masing-masing gawai.

“Yang belum download aplikasi Peduli Lindungi, akan kita suruh download saat itu juga. Akan kita periksa sertifikat vaksinnya. Kalau ada yang belum vaksin atau baru dosis 1, akan kita vaksin di lokasi,” jelas Agus.

Walaupun begitu, tahapan vaksinasi akan tetap diberlakukan seperti biasa. Para calon penerima vaksin tetap dilakukan screening. Mereka yang lolos screening, akan langsung disuntik.

Tersedia vaksinasi Astrazeneca dan Sinovac. Baik anak di atas usia 12 tahun ataupun ibu hamil, dapat melakukan vaksinasi di Pelabuhan SBP.

Para calon penumpang yang melakukan vaksinasi, akan menjalani observasi selama 30 menit di lorong pelabuhan. “Setelah selesai observasi, baru kita berikan sertifikat dan boleh melanjutkan perjalanan,” sebut Agus.

Vaksinasi ini tidak hanya bagi pelaku perjalanan saja, masyarakat yang belum menerima vaksinasi Covid-19 atau belum menerima dosis 2, dapat melakukan vaksinasi di Pelabuhan SBP. Layanan vaksinasi tersedia selama dua pekan ke depan, dimulai pukul 07.30 WIB.

“Untuk Minggu kita libur,” ungkap Agus. Sedangkan pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan medis, harus melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter spesialis rumah sakit pemerintah. (kg/pan)