TANJUNGPINANG – Setelah sebelumnya akun FaceBook (FB) Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad yang sempat dicatut namanya, kini giliran akun FB Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Hj. Marlin Agustina yang dicatut orang tak bertanggung jawab.
Plt Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Kepri, Hasan, mengimbau masyarakat pengguna media sosial (medsos) agar lebih berhati-hati.
“Kita imbau agar masyarakat pegiat medsos lebih berhati-hati lagi. Jangan langsung percaya, jika ada pesan dari akun yang mengatasnamakan pejabat daerah. Apalagi mengqtasnamakan Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Hasan dalam rilis yang disampaikan kominfo.kepriprov.go.id.
Siapapun, lanjut Hasan, bisa menjadi siapa saja di medsos. Makanya, masyarakat dituntut lebih cerdas, tidak gampang percaya sebelum membuktikan kebenaran atas sumber dan apapun informasi yang diterima.
“Dari kasus ini, jelas ada unsur sengaja menduplikasi akun FB Wagub untuk tujuan tertentu. Hal seperti ini, sebelumnya dialami juga oleh Gubernur,” terang Hasan.
Untuk membedakan akun FB Wakil Gubernur yang asli dan yang aspal, menurut Hasan bisa dilihat dari foto profil dan banner yang digunakan.
Foto profil di FB yang resmi milik Wagub Kepri, Hj Marlin Agustina bisa dilihat bahwa Wagub sedang berdiri sedikit membungkuk sambil menyusun jari 10 dan merapatkannya ke dada.
Sedangkan banner yang digunakan di FB resmi, tampak Wagub sedang bernyanyi didampingi suaminya HM Rudi.
Adapun foto profil yang digunakan untuk akun FB yang aspal, Hj Marlin tampak sedang duduk di meja kerja didepannya ada papan nama bertuliskan ‘WAKIL GUBERNUR’. Dan banner yang digunakan adalah foto dirinya dengan pose berdiri bertiga dengan posisi diapit, dan ketiganya menggunakan jas hitam.
“Perbedaannya ada di foto profil dan banner. Sekali lagi saya sampaikan, di medsos, siapapun bisa menjadi siapa saja. Makanya kita harus berhati-hati. Apalagi, foto Wagub banyak di internet yang bisa diambil,” tutup Hasan.
Hasan meminta kepada masyarakat, agar segera mengkonfirmasi ke Humas Pemprov Kepri, jika ada akun aspal lainnya yang mengatasnamakan pejabat daerah. Apalagi, mengatasnamakan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk disalahgunakan. (KG/PAN)
You must be logged in to post a comment.