Masyarakat Anambas Tetap Antusias Ikuti Vaksinasi COVID-19 di Tengah Puasa

Tampak antusias masyarakat mengikuti vaksinasi di bulan Ramadan. (Foto:ist)

ANAMBAS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan sesuai dengan ketetapan fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

“Berdasarkan fatwa MUI yang mengatakan bahwa vaksinasi selama bulan puasa itu tidak akan membatalkan puasa bagi yang menjalankannya, sehingga pelayanan vaksinasi di Anambas tetap kita lakukan,” ucap Kepala Bidang Pecegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Anambas, Rangga saat diwawancarai, Selasa (5/4/2022).

Rangga menjelaskan, pemberian vaksin dijadwalkan seminggu 3 kali, juga dilakukan tidak asal-asalan, melainkan secara injeksi intramuscular atau suntikan pada otot yang sifatnya tidak membatalkan puasa dan dapat dipastikan melalui dasar seperti itu ibadah di bulan suci Ramadan tetap aman.

“Layanan vaksinasi di puskesmas dan RSUD Tarempa setiap hari Senin, Rabu dan Jumat pukul 20.00 WIB, proses penyuntikan juga dilakukan dengan metode yang tidak membatalkan ibadah dibulan Ramadan bagi yang melaksanakannya,” jelas Rangga.

Ia berpesan, vaksinasi sangat baik dilakukan karena akan meningkatkan daya tahan tubuh dari virus COVID-19, sehingga kemungkinan terpaparnya virus menjadi lebih kecil dikarenakan imun tubuh yang semakin kuat.

“Saya harap kesadaran masyarakat terus tumbuh, karena vaksin ini baik bagi tubuh untuk daya tahan, dan bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi, alangkah baiknya istirahat dengan cukup dan mengisi perut sebelum vaksin,” pesannya. (KG/WNY)