Mendagri Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM Mikro

Mendagri, M Tito Karnavian

Mendagri, M Tito Karnavian

TANJUNGPINANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor:17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di beberapa daerah di Indonesia.

Mendagri, M Tito Karnavian dalam instruksinya mengatakan, kebijakan perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dapat dilakukan guna mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Hal ini dilakukan guna menekan melonjaknya angka penyebaran Covid-19,” jelas Tito, Selasa (6/7/2021).

Untuk itu, Tito meminta kepada kepala daerah baik itu Gubernur maupun Bupati/ Wali Kota untuk memperpanjang PPKM Mikro ini.

“Khususnya untuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Banten, dan Bali guna mengatur PPKM Mikro,” jelas Mendagri.

Serta Gubernur yang wilayah Kabupaten/ Kotanya ditetapkan sebagi daerah level pandemi berdasarkan assessment kriteria level empat seperti Gubernur Aceh, Bengkulu , Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Kemudian Kepri, Lampung, Maluku, NTB, NTT, Papua, Papua Barat,Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

“Untuk Provinsi Kepri yakni Kabupaten Natuna, Bintan, Kota Tanjungpinang, dan Batam,” ujar Mendagri Tito seperti dirilis kominfo.kepriprov.go.id.

Adapun PPKM Mikro yang dilaksanakan seperti Pertama, pelaksanaan kegiatan pembelajaran masih dilaksanakan secara daring atau online. Kedua, kegiatan pelaksanaan kegiatan di perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO).

“Ketiga, pelaksanaan kegiatan esensial harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Keempat, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat diberikan batas beroperasi hingga pukul 17.00 dan menerapkan kapasitas 25 persen dari kapasitas,” jelas Tito.

Kelima, pelaksanaan kegiatan perbelanjaan dan perdagangan maksimal hingga pukul 17.00 dan menerapkan kapasitas 25 persen dari kapasitas. Keenam, pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat dilakukan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan peribadatan baik di masjid, gereja, pura, vihara, serta tempat ibadah lainnya harus sesuai protokol kesehatan (prokes) yang ketat, tempat hiburan, dan area publik ditutup sementara.

“Kegiatan kesenian dan seni budaya kesosialmasyarakatan ditutup sementara. Untuk kegiatan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang undangan dan tidak makan di tempat. Untuk hajatan dihadirkan 25 persen dari kapasitas,” jelas Mendagri.

Serta pelaksanaan rapat, seminar pertemuan di tempat umum dapat dilakukan secara luring. Penggunaan transportasi umum, angkutan massal dilakukan sesuai penerapan prokes Covid-19 yang ketat. (KG/PAN)