Mudik Antar Pulau di Kepri Diizinkan

Transportasi antar pulau. (F: ant)

 

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan mudik antar pulau atau antar kabupaten/kota se Provinsi Kepri pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah.

“Untuk mudik lokal atau antar daerah se Provinsi Kepri masih kita izinkan tetap dengan mengikuti protokol kesehatan COVID-19,” ungkap Arif.

Dikatakan Arif, pihaknya telah membuat keputusan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama satgas COVID-19, Forkopimda, dan bupati/wali kota se-Provinsi Kepri.

“Sehingga kapal-kapal antarpulau yang menjadi angkutan umum masyarakat tetap beroperasi selama mudik Lebaran,” ungkap Arif.

Arif memastikan surat edaran resminya segera diterbitkan. Namun begitu, masyarakat yang akan mudik menggunakan transportasi laut antarkabupaten/kota, wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes swab antigen atau GeNose.

“Masyarakat yang akan berangkat wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dengan swab antigen atau GeNose,” jelas Arif.

Hal ini dilakukan, lanjut Arif guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang selama dalam perjalanan mudik.

Selain itu, lanjut Arif masyarakat yang akan mudik juga wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Kalau sudah tes COVID-19 dan patuh protokol kesehatan, insya Allah perjalanan mudik di tengah pandemi ini bakal aman dan sehat,” tuturnya.  KG/MC