BATAM – Seorang oknum ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) berinisial WD diamankan oleh Dit Reskrimsus atas dugaan korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan dikirim ke Singapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, SH, MH dalam konferensi pers, Jumat (4/6/2021).
″Tindak pidana ini terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 jam 13.50 WIB bertempat di Morning Bakery KBC Batam Kota. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan tersangka Inisial WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam,″ ungkap Ipda Husnul.
Diketahui WD bekerja di Pelabuhan Sagulung. WD diduga telah berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura dari Kota Batam.
Dari kegiatan OTT tersebut didapatkan barang bukti 1 buah amplop berwarna coklat bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000,- berikutnya laporan ekspor udang Vaname Ahua bulan April 2021, 1 unit handphone merek Xiaomi dan tas sandang merek Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai dolar Singapura sejumlah SGD 16.636.
″Dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang berbunyi “Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” tutur Kompol Apri.
Saat ditanya oleh awak media Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik mengatakan bahwa tersangka ini melakukan kegiatannya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021 dan korbannya telah memberikan uang kepadanya sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp. 5.410.000,-, bulan Maret sebesar Rp. 3.560.000,-, bulan April sebesar Rp. 7.970.000,- dan tanggal 21 Mei sebesar Rp. Rp. 12.450.000,- .
“Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami,” tutupnya. (kg/ril)