P2TP2A Anambas Dampingi Korban Kekerasan, Harap Pelaku Ditindak Tegas

Konselor P2TP2A Anambas Erdawati S.Psi saat ditemui sejumlah awak media di ruangannya. (F:ist)

ANAMBAS – Kekerasan terhadap perempuan kini muncul lagi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas, minta pelaku diditindak tegas agar ada efek jera.

Kekesaran terhadap perempuan semakin marak, memasuki awal tahun baru 2022, P2TP2A Kabupaten Kepulauan Anambas menerima aduan kekerasan tehadap perempuan.

Hal ini bermula dari salah satu gadis berinisial H yang dipukuli oleh pacarnya saat pergantian malam tahun baru di Kecamatan Jemaja Timur pada 1 Januari 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut P2TP2A langsung mendampingi korban untuk mendalami motif atas tindakan pelaku tersebut.

Erdawati S.Psi selaku konselor P2TP2A Kabupaten kepulauan Anambas mengatakan, setelah mendapat laporan, konselor langsung melakukan pendampingan guna untuk tindaklanjut dan korban juga bukan lagi masuk dalam kategori anak, karena usianya sudah 18 tahun.

“Kami dari P2TP2A langsung melakukan pendampingan kepada korban dan ternyata usianya korban sudah 18 tahun jadi kita masukkan ini dalam tindakan kekerasan terhadap perempuan sehingga bisa tetap berlanjut perkaranya,” kata Erdawati, Senin (17/01/2022).

Kemudian, ia juga menjelaskan dari hasil pendampingan ternyata perbuatan perlaku ini bermula dari kecemburuan terhadap korban, bahkan perbuatannya bukan yang pertama kali dan kondisi saat melakukan tindakannya dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras (miras).

“Setelah kami dampingi serta infomasi yang kami peroleh, ternyata tindakan perlaku terhadap korban bukan yang pertama kali bahkan ini perbuat yang kelima dari pelaku dan saat melakukan tidakannya kekerasan, pelaku juga dalam keadaan mabuk atau mengkonsumsi minuman keras,” jelasnya.

Saat ditanyakan sudah sampai mana proses kasus tersebut, Erdawati menyubutkan sudah di tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pelaku saat ini juga sudah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas.

“Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke ranah BAP, kami harapkan pelaku ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta dengan hukuman maksimal agar kedepannya tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan baik itu dalam rumah tangga maupun kepada anak-anak,” harapnya. (KG/WNY)